Tuesday, November 11, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Bekuk Bandar Narkoba, Polda Riau Sita Aset Hasil Kejahatan Rp15,2 Miliar

Mistar.idSelasa, 11 November 2025 16.06
journalist-avatar-top
bekuk_bandar_narkoba_polda_riau_sita_aset_hasil_kejahatan_rp152_miliar

Konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba di Polda Riau. (foto: Polda Riau/Mistar)

news_banner

Pekanbaru, MISTAR.ID

Polda Riau kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkotika. Tak hanya menangkap pelaku, Polda Riau juga berhasil menyita berbagai aset hasil tindak pidana narkoba dengan nilai mencapai Rp15,26 miliar.

Wakapolda Riau, Brigjen Adrianto Jossy Kusumo, mengatakan penyitaan dilakukan dari hasil tindak pidana asal narkotika dan pencucian uang.

“Polda Riau berkomitmen penuh memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk menindak pelaku yang mencoba menyamarkan hasil kejahatannya melalui pencucian uang,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (11/10/2025).

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkoba. “Siapa pun yang berani bermain dengan narkoba di wilayah hukum Polda Riau akan kami tindak tegas,” katanya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, menjelaskan kasus ini berawal dari penangkapan pengedar berinisial H alias Asen di Jalan Perniagaan No. 348, Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, Jumat (25/7/2025).

“Dari rumah tersangka, tim mengamankan 40,05 gram sabu, 57,5 butir ekstasi, dan 220 butir pil happy five yang disimpan di lemari pakaian,” ucap Putu.

Selain narkotika, polisi juga menyita dua timbangan digital, dua mesin pres plastik, mesin penghitung uang, uang tunai Rp7,49 juta, tiga ponsel, dan buku catatan transaksi.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan barang-barang itu berasal dari rekannya, MR alias Abeng, yang sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Berkas perkara H alias Asen kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MR alias Abeng di rumahnya di Jalan Perniagaan, Bangko, pada 30 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. “Dari hasil pemeriksaan, Abeng mengaku telah lima kali bertransaksi narkoba dengan Asen sejak Maret hingga Juli 2025,” kata Putu.

Polisi kemudian menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil penjualan narkoba. Abeng diketahui menggunakan rekening atas nama istrinya untuk menampung uang hasil kejahatan tersebut. Dana itu digunakan untuk membeli berbagai aset, termasuk sebuah ruko di Tanjungbalai senilai Rp550 juta.

Dari hasil penelusuran, penyidik menyita uang tunai Rp11,34 miliar, tiga bidang tanah seluas total enam hektare, serta sejumlah surat berharga. Selain itu, masih diselidiki aset lain berupa satu kapal, satu ruko dua lantai, dua unit mobil Toyota Fortuner dan Rush, serta kebun sawit seluas 2.560 meter persegi di Riau dan Sumatera Utara.

“Total nilai aset yang telah kami sita dan masih dalam pendalaman mencapai Rp15,26 miliar,” beber Putu.

Tersangka kini ditahan di Polda Riau dan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (hm24)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN