Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Lokalisasi Bukit Maraja, Sita 31,58 Gram Sabu

Tersangka Yunus Pandiangan diamankan dari lokalisasi Bukit Maraja bersama sejumlah barang bukti. (foto:dokpolressimalungun/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun berhasil menangkap seorang bandar narkoba bernama Yunus Pandiangan (30), dari sebuah lokalisasi di Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan dilakukan Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 07.30 WIB. Dari tangan tersangka yang merupakan warga Huta 8, Nagori Naga Jaya 2, Kecamatan Bandar Huluan, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 31,58 gram.
“Hasil penggeledahan, petugas menemukan enam bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 31,58 gram. Barang tersebut diakui milik tersangka yang diperolehnya dari Kota Medan,” ujar Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, Jumat (3/10/2025).
Henry menjelaskan, tersangka memanfaatkan kawasan lokalisasi Bukit Maraja sebagai tempat transaksi narkoba. Penangkapan ini diharapkan memberi efek jera sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Simalungun.
“Kami sudah menerbitkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan. Tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif, dan kasusnya segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tegas Henry. (hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Pelajar dan Kakeknya Dibegal di Belawan, Sepeda Motor Raib