Bandar Narkoba Asal Samosir Ditangkap di Binjai Saat Memaket Sabu

Pelaku asal Samosir ditangkap berikut barang bukti sabu siap edar. (foto:humaspolresbinjai/mistar)
Binjai, MISTAR.ID
Tim Ops Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu.
Seorang pria berinisial NAS (35) ditangkap dalam penggerebekan di Jalan Samanhudi, Pasar V, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Minggu (2/11/2025) siang.
Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi mengatakan, penangkapan dipimpin langsung oleh Iptu Alex Pasaribu bersama tim Satres Narkoba Polres Binjai. Saat penggerebekan, petugas mendapati pelaku sedang memaketkan sabu di sebuah gubuk menggunakan sekop modifikasi dari pipet.
Dari lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yakni 7 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 4,34 gram, 1 pipet sekop modifikasi, dan 1 bungkus plastik klip kosong.
Pelaku yang diketahui warga Jalan Lumban Nabolak II, Desa Aek Sipitudai, Kecamatan Sianjur Mula Mula, Kabupaten Samosir, itu langsung digelandang ke Mapolres Binjai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane menjelaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Pelaku kami amankan saat sedang memaket sabu siap edar. Seluruh barang bukti telah disita untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Ismail. (hm16)






















