Aset PT Propadu Konair Tarahubun Disita PN Medan, LBH: Tak Bayar Pesangon Buruh Adalah Tindak Pidana

PHI pada PN Medan saat melakukan penyitaan terhadap aset mobil Toyota Kijang Innova Reborn BK 1108 EV di rumah pemilik PT PKT. (foto:istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan melakukan penyitaan terhadap aset milik PT Propadu Konair Tarahubun (PKT). Penyitaan ini dilakukan setelah gugatan pensiun karyawan bernama Hasmustari dikabulkan dan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, selaku kuasa hukum Hasmustari, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan Putusan Kasasi MA No. 1164 K/Pdt.Sus-PHI/2024 tanggal 14 Januari 2025.
“Hasmustari merupakan karyawan di bidang agronomi. Setelah memasuki usia pensiun 59 tahun, ia mengajukan permohonan pensiun sekaligus hak-haknya. Namun, permohonan itu diabaikan oleh perusahaan,” ujar Irvan dalam keterangan tertulis, Selasa (16/9/2025).
Karyawan Dipolisikan, Diduga Upaya Menghindari Kewajiban
Alih-alih mendapatkan hak pensiun, Hasmustari justru dilaporkan ke polisi oleh pihak perusahaan dengan Nomor: Sp-Lidik/740/XI/2023/Ditreskrimsus tertanggal 6 November 2023. Ia merasa dikriminalisasi, sehingga mengadu ke LBH Medan untuk memperoleh bantuan hukum.
Setelah mediasi melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Medan tidak membuahkan hasil, LBH Medan menggugat ke PHI PN Medan dengan No. Perkara 92/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Mdn, dan pengadilan memenangkan pihak Hasmustari. Kasasi yang diajukan perusahaan juga ditolak Mahkamah Agung.
Eksekusi dan Penyitaan Aset Dilakukan
Meski telah inkrah, pihak PT PKT masih menolak membayar pesangon sebesar Rp298 juta, bahkan hanya menawarkan untuk mencicil. Hasmustari menolak tawaran tersebut dan mengajukan permohonan eksekusi ke PN Medan.
“Pengadilan telah melakukan teguran (aanmaning) sebanyak dua kali. Namun, tidak ada niat baik dari perusahaan untuk membayar lunas hak klien kami,” ucap Irvan.
Pada 31 Juli 2025, LBH Medan bersama PN Medan melakukan sita eksekusi terhadap dua mobil milik PT PKT, yaitu Toyota Kijang Innova Reborn BK 1108 FV dan BK 1488 HP. Namun, kedua kendaraan itu tidak ditemukan di kantor perusahaan dan diduga sengaja disembunyikan.
“Kami kemudian mendatangi rumah pimpinan perusahaan di Komplek Griya Tour, Jalan Amir Hamzah Medan. Di sana, satu unit mobil Innova BK 1108 EV berhasil disita,” ujarnya.
Baca Juga: LBH Medan dan KontraS Sambangi Polda Sumut, Laporkan Anggota Polisi Buntut Penganiayaan Demonstran
LBH: Tak Bayar Pesangon Adalah Tindak Pidana
Irvan menegaskan bahwa perusahaan yang menolak atau menunda pembayaran pesangon kepada pekerja yang telah pensiun atau mengalami PHK, dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Ini bukan perkara perdata semata. Tidak membayar pesangon adalah bentuk pelanggaran hukum pidana ketenagakerjaan, dan ini akan kami proses terus,” tuturnya mengakhiri. (deddy/hm27)
BERITA TERPOPULER









