LBH Medan Desak Usut Dalang Pembunuhan Wartawan Karo, Soroti Koptu HB

Tiga eksekutor pembunuhan wartawan Rico Sempurna Pasaribu saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe. (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menanggapi putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan terhadap tiga eksekutor pembunuhan wartawan di Kabupaten Karo, Rico Sempurna Pasaribu.
Ketiga terdakwa, yakni Yunus Syah Putra Tarigan alias Selawang, Bebas Ginting alias Bulang, dan Rudi Apri Sembiring alias Udi, divonis penjara seumur hidup. Putusan itu menguatkan vonis Selawang dan Bulang, sekaligus memperberat hukuman Udi dari 20 tahun menjadi seumur hidup.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyebut putusan tersebut belum sesuai dengan harapan keluarga korban maupun tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati.
“Namun, kami menilai sudah menunjukkan pada kebenaran yang signifikan dengan menyamakan pidana para terdakwa,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/9/2025).
Irvan menegaskan, LBH Medan bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut akan terus berjuang hingga aktor intelektual kasus ini ditangkap. Ia menduga kuat Koptu HB, seorang prajurit TNI sekaligus pengelola bisnis judi yang diberitakan korban, sebagai dalang pembunuhan berencana tersebut.
“Laporan Eva (anak korban) di Pomdam I/BB sudah berjalan setahun lebih, tetapi belum ada perkembangan signifikan. Bahkan, kami menduga penyidik enggan mengungkap keterlibatan rekan seprofesinya,” tegasnya.
LBH Medan mendesak Komisi I, III, dan XIII DPR RI serta Pomdam I/BB untuk segera menetapkan Koptu HB sebagai tersangka. Selain itu, mereka juga mengajak jurnalis, media, dan masyarakat untuk mengawal kasus ini hingga tercapai keadilan.
Kasus ini bermula dari peristiwa pembakaran rumah Rico di Kabanjahe, Karo, pada 27 Juni 2024. Kebakaran dini hari itu menewaskan Rico beserta tiga anggota keluarganya dengan luka bakar serius. (Deddy/hm17)