AKP Edward Sidauruk Angkat Bicara Usai Dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut

Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk (f:waspada/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kepala Satuan Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, akhirnya buka suara terkait laporan dirinya beserta anggota Kanit PPA dan penyidik pembantu Sat Reskrim Polres Samosir ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut pada Senin siang (27/10/2025).
Edward menyebut kasus yang ditangani merupakan perkara saling lapor. Korban, Robin Tua Samosir, awalnya melapor di Polsek Palipi dan kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polres. Sementara Mandala Situmorang telah lebih dulu membuat laporan ke Polres.
“Pertama orang ini melapor di Polsek, seminggu kemudian dilimpahkan ke Polres. Untuk laporan Mandala Situmorang, dia sudah lebih dulu membuat laporan,” ujarnya.
AKP Edward menekankan pihaknya bekerja berdasarkan fakta di lapangan, termasuk siapa yang memulai pertengkaran. Berdasarkan laporan Mandala, polisi telah menetapkan Fransiskus Franki Situmorang sebagai tersangka, sedangkan laporan Robin Tua sudah naik ke tahap sidik.
“Fransiskus (tersangka), Laporan Robin Tua sudah sidik kemarin. Laporan dia ini melaporkan pihak lawan dia, dia awalnya membuat laporan di polsek, si Mandala Situmorang itu kan setelah dianiaya, jatuh dia, langsung berhenti peristiwa itu, dia (Mandala) juga dibawa berobat. Cuman karena si Mandala sudah berobat dia langsung buat laporan di Polres,” ujar Edward.
Edward menegaskan pihaknya memberikan informasi secara jelas tanpa memihak. “Faktanya harus jelas, jangan terlalu berbelit-belit, jangan mengarang-ngarang. Kita tidak mungkin hanya mendengar sepihak,” ujarnya.
Saat ditanya soal mediasi antara kedua pihak, Edward menyebut belum dilakukan karena kedua pihak saling lapor dan terdapat dendam sebelumnya. Mengenai pernyataan kuasa hukum Robin Tua yang menyebut Fransiskus tidak layak menjadi tersangka, Edward membantah dan menegaskan ada bukti kuat.
“Kita kan nggak bodoh menetapkan orang sebagai tersangka. Faktanya ada, kita memfaktakan peristiwa, sebenarnya yang tarik menarik itu antara si Robin Tua dengan si Mandala ini awalnya. Sampai berjarak kurang lebih 100 meter malam itu, sampai melewati simpang rumah si Mandala ini, tidak berhasil dilerai saksi-saksi mereka saling pegangan leher. Di situ barulah datang si Fransiskus itu, itu lah fakta yang kita dapatkan. Dia yang jadinya sangat terfaktakan melakukan tindak pidana penganiayaan itu, walaupun awalnya bermasalah itu si Robin Tua,” tutur Edward.
Terkait laporan Robin Tua ke Bid Propam Polda Sumut, Edward menegaskan hal itu merupakan hak pelapor, namun pihaknya tetap memfaktakan peristiwa yang terjadi.
Sebelumnya, AKP Edward Sidauruk, Kanit PPA Polres Samosir Ipda Deni Mustika Sukmana, dan Bripda Adi P.S Marbun sebagai penyidik pembantu UPPA Polres Samosir dilaporkan ke Bid Propam. Laporan diajukan kuasa hukum Robin Tua Samosir, Benri Pakpahan, terkait dugaan ketidakprofesionalan penanganan kasus kliennya. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Kantor Kesbangpol Binjai Terbakar, Jalan MacetNEXT ARTICLE
Dua Pelaku Curanmor di Berastagi Karo DiringkusBERITA TERPOPULER

























