Tuesday, October 21, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dana Rp660 Juta untuk Bibit Kopi di Samosir Dipertanyakan, Kadis Pertanian Bungkam

Mistar.idSelasa, 21 Oktober 2025 15.12
RF
PS
dana_rp660_juta_untuk_bibit_kopi_di_samosir_dipertanyakan_kadis_pertanian_bungkam

Bibit kopi arabica (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID

Pengadaan bibit kopi arabika senilai Rp660 juta oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Samosir menuai sorotan tajam. Kepala dinas, Dr Tumiur Gultom, hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi kepada jurnalis Harian MISTAR dan MISTAR.ID terkait ketidakjelasan data penerima bantuan.

Konfirmasi resmi telah dilayangkan melalui pesan WhatsApp sejak 14 Oktober 2025. Namun hingga 21 Oktober, jawaban tertulis yang dijanjikan Kadis belum juga diterima.

Berdasarkan penelusuran dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2024, terdapat dua kegiatan pengadaan bibit kopi yang seluruhnya dikerjakan CV Alam Lestari. Pertama, kegiatan senilai Rp300 juta untuk pengembangan 50 hektare kopi arabika dengan penerima kelompok tani Saut Tani, Tani Maju, Taruli Tani, dan Hutagalung.

Namun yang menjadi sorotan adalah kegiatan kedua senilai Rp360 juta untuk 60 hektare, yang tidak memuat data penerima bantuan maupun lokasi tanam. Ketiadaan informasi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

Untuk memastikan kejelasan data dan pemberitaan yang berimbang, redaksi MISTAR mengajukan 17 pertanyaan konfirmasi kepada Kadis Tumiur Gultom. Pertanyaan itu mencakup proses pemilihan CV Alam Lestari, mekanisme pengadaan, sumber pendanaan, hingga pengawasan distribusi bibit.

Salah satu pertanyaan penting adalah mengapa pengadaan dilakukan dua kali dalam tahun yang sama, dengan nilai yang berbeda, serta alasan tidak dicantumkannya informasi publik melalui portal LPSE Kabupaten Samosir. Padahal, Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara tegas mewajibkan keterbukaan informasi di setiap tahap pengadaan.

Menanggapi konfirmasi awal, Tumiur hanya membalas singkat via WhatsApp:

"Terima kasih telah mengirimkan 17 item pertanyaan. Kami akan memberi tanggapan secara tertulis dan mohon bersabar karena masih mengerjakan kegiatan yang sudah terencana.”

Namun hingga sepekan berlalu, tak satu pun jawaban diberikan. Saat dikonfirmasi ulang pada 21 Oktober, Tumiur kembali mengaku masih sibuk dengan agenda dinas.

"Masih sibuk, Pak. Akan kami jawab sesegera mungkin. Sabar ya, amang. Ada kegiatan kami yg memang sudah terjadwal sebelum pertanyaan amang sampai," tulisnya.

Ketika ditanya lebih lanjut soal jadwal kegiatan tersebut, tidak ada balasan.

Sikap ini menimbulkan dugaan bahwa Dinas Pertanian belum sepenuhnya menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Ketua LSM ICW Koordinator Daerah Samosir, Saut Limbong, menyayangkan sikap tertutup tersebut. Ia menegaskan bahwa konfirmasi dari media bukanlah serangan pribadi, melainkan bagian dari tanggung jawab pers untuk memastikan penggunaan anggaran negara dilakukan secara transparan.

“Faktanya, Dinas Pertanian tidak memfungsikan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Padahal asas pemerintahan yang baik mensyaratkan keterbukaan dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan yang dibiayai uang negara,” ujar Saut, Selasa (21/10/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi secara mudah dan terbuka kepada masyarakat, sesuai mandat UU KIP.

Hingga berita ini diterbitkan, Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Samosir, Dr. Tumiur Gultom, belum memberikan tanggapan resmi mengenai penggunaan anggaran Rp660 juta tersebut, khususnya pada kegiatan senilai Rp360 juta yang tidak jelas penerimanya. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN