Wednesday, July 16, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Ahli Pidana Jelaskan Unsur Pembunuhan Berencana dalam Sidang Kasus Mutia Pratiwi

journalist-avatar-top
Rabu, 16 Juli 2025 15.28
ahli_pidana_jelaskan_unsur_pembunuhan_berencana_dalam_sidang_kasus_mutia_pratiwi

Sidang kasus pembunuhan Mutia Pratiwi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. (foto:gideon/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap Mutia Pratiwi alias Shela dengan terdakwa Joe Frisco kembali digelar di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Rabu (16/7/2025).

Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi ahli pidana, Sarbuddin Panjaitan, yang memberikan keterangan terkait unsur-unsur dalam dakwaan terhadap terdakwa.

Joe Frisco didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup.

Selain itu, dalam dakwaan subsider JPU, Joe turut dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan tanpa perencanaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Ia juga dikenai Pasal 353 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, masing-masing dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Tak hanya itu, terdakwa juga dikenakan Pasal 306 ayat (2) KUHP mengenai penelantaran orang dalam kondisi kesengsaraan yang menyebabkan kematian.

Dalam keterangannya, Sarbuddin menjelaskan bahwa Pasal 340 KUHP memiliki unsur utama berupa adanya perencanaan yang matang oleh pelaku sebelum melakukan pembunuhan.

“Pembunuhan berencana dilakukan secara tenang, tidak tergesa-gesa. Ada unsur waktu, tempat, alat, dan cara yang telah dirancang sebelumnya oleh pelaku,” ujar Sarbuddin di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, ia menjelaskan jika Pasal 338 KUHP berbeda karena umumnya dilakukan secara spontan atau mendadak.

“Biasanya terjadi karena dorongan emosi sesaat, dengan menggunakan alat yang tersedia di sekitar pelaku. Tidak ada perencanaan sebelumnya,” tuturnya.

Terkait Pasal 353 ayat (3), Sarbuddin menyebutkan unsur perencanaannya serupa dengan Pasal 340. “Korban disakiti secara sengaja dan berulang, hingga akhirnya kehilangan nyawa,” ucapnya.

Keterangan dari ahli pidana ini menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian dakwaan yang diajukan jaksa terhadap Joe Frisco, yang dituduh sebagai pelaku dalam kematian tragis Mutia Pratiwi. (gideon/hm16)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN