Ranperda Insentif Tenaga Pendidik di Pematangsiantar Alami Perubahan Nomenklatur

Rapat kerja pembahasan Ranperda inisiatif DPRD Pematangsiantar. (Foto: Gideon/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar mengubah nomenklatur atau judul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif yang semula berjudul Insentif Tenaga Pendidik Pada Pendidikan Nonformal menjadi Insentif Tenaga Pendidik Pada Pendidikan Informal.
Perubahan tersebut disepakati setelah adanya masukan dari Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar terkait potensi tumpang tindih struktur kewenangan saat rapat kerja, Kamis (23/10/2025).
Sekretaris Dinas Pendidikan, Risbon Sinaga menjelaskan, di lingkungan Dinas Pendidikan terdapat Bidang Pendidikan Nonformal.
Jika nomenklatur Ranperda tetap menggunakan frasa “nonformal”, maka hal itu akan menimbulkan kerancuan karena Ranperda tersebut nantinya tidak berada di bawah Dinas Pendidikan, melainkan di bawah koordinasi Bagian Kesejahteraan Sekretariat Daerah.
“Kalau tetap menggunakan istilah “nonformal”, akan berbenturan dengan struktur dan kewenangan di Dinas Pendidikan. Maka kami menyarankan agar frasa itu diganti menjadi “informal”,” ujar Risbon.
Menindaklanjuti masukan tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pematangsiantar menggelar diskusi dan menyepakati perubahan nomenklatur.
Ketua Bapemperda, Alifonso Sinaga menyebut, perubahan ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih kelembagaan serta mempermudah proses harmonisasi Ranperda dengan instansi terkait. (hm20)
NEXT ARTICLE
10 Ribu Lebih Warga Siantar Sudah Punya IKD