Monday, June 30, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Oknum Anggota Polres Simalungun Akui Ikut Masukkan Jasad Mutia Pratiwi ke Tas

journalist-avatar-top
Senin, 30 Juni 2025 17.27
oknum_anggota_polres_simalungun_akui_ikut_masukkan_jasad_mutia_pratiwi_ke_tas

Sidang kematian Mutia Pratiwi alias Shela di PN Pematangsiantar (f:gideon/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Hendra Purba, anggota Polres Simalungun yang menjadi terdakwa dalam kasus kematian Mutia Pratiwi alias Shela, mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendesak Joe Frisco, terdakwa utama untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Pernyataan ini disampaikan Hendra dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Senin (30/6/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mahkota, yakni para terdakwa.

“Saya sudah dua kali menyarankan supaya Joe melapor ke Polres Pematangsiantar. Tapi dia menolak karena takut dipenjara,” ujar Hendra di hadapan majelis hakim.

Ia juga menyebutkan bahwa jika Joe menyerahkan diri secara langsung, kemungkinan hukumannya tidak akan terlalu berat. Sementara itu, menurutnya, upaya untuk berdamai dengan keluarga korban sempat direncanakan untuk meringankan hukuman.

Hendra mengaku turut terlibat dalam memasukkan jasad Shela ke dalam tas, namun merasa tertekan dan ketakutan karena sikap Joe.

“Saat itu saya ikut memasukkan korban ke dalam mobil, Joe berbicara dengan nada tinggi, ‘Lemah kali abang,” tutur Hendra.

Jasad Shela ditemukan pada 22 Oktober 2024 oleh petugas kebersihan di jurang kawasan hutan lindung Tanah Karo, Sumatera Utara. Sebelumnya, korban diketahui tewas di rumah Joe di Jalan Merdeka No. 341, Pematangsiantar, pada 20 Oktober 2024.

Mayat korban akhirnya dibuang oleh dua orang suruhan Joe, yakni Ridwan alias Iwan Bagong dan Pargaulan Silaban, yang hingga kini masih buron. Keduanya dikabarkan menerima upah sebesar Rp100 juta untuk membuang jenazah tersebut. (gideon/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN