Jurist Tan: Otak Skandal Chromebook Rp9,9 Triliun yang Diduga Kabur ke Australia?

Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan (Foto:Bloombergtechnoz/Dokumen Menpan RI/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim periode 2019–2024, tengah menjadi sorotan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun.
Hingga kini, Jurist telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), dan diduga kuat telah meninggalkan Indonesia menuju Australia.
Peran Sentral Jurist Tan dalam Skandal Chromebook
Menurut hasil penyelidikan Kejagung, Jurist Tan diduga memainkan peran krusial dalam proses awal hingga pengadaan:
- Manipulasi Kajian Teknis: Pada Mei 2020, Jurist diduga memimpin revisi terhadap studi teknis yang awalnya menolak penggunaan Chromebook karena tingginya ketergantungan terhadap jaringan internet.
- Penunjukan Vendor: Ia juga diduga terlibat dalam mengarahkan penunjukan enam vendor lokal, termasuk Acer Indonesia dan Zyrexindo, dengan dugaan markup harga dari Rp4 juta menjadi sekitar Rp10 juta per unit.
Kronologi Pemanggilan Jurist Tan oleh Kejagung
- 3 Juni 2025: Tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
- 11 Juni 2025: Mangkir dengan alasan urusan keluarga.
- 17 Juni 2025: Tidak hadir dan diduga telah berada di luar negeri.
Dugaan Konflik Kepentingan dan Status Buronan
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut bahwa Jurist Tan memiliki hubungan kekerabatan dengan pejabat di salah satu produsen Chromebook di Asia Tenggara.
Hal ini menimbulkan dugaan adanya konflik kepentingan dalam proses pengadaan.
Jurist juga dilaporkan menolak pemeriksaan secara langsung dan justru mengajukan pemeriksaan daring (online), yang ditolak oleh Kejagung.
Kini, ia dikabarkan telah masuk dalam daftar permintaan Red Notice Interpol dan diduga bersembunyi di Australia.
Dampak terhadap Nadiem Makarim
Meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka, nama Nadiem Makarim ikut terseret dalam pusaran kasus ini.
Penyidik Kejagung tengah mendalami komunikasi internal antara Nadiem dan Jurist Tan dalam pengambilan keputusan strategis terkait proyek pengadaan laptop tersebut.
Vendor Chromebook yang Diduga Terlibat
Berikut beberapa vendor yang disebut dalam proyek bernilai triliunan rupiah ini:
- PT Acer Manufacturing Indonesia: Nilai kontrak sekitar Rp700 miliar
- PT Bangga Teknologi Indonesia: Nilai kontrak sekitar Rp700 miliar
- PT Zyrexindo Mandiri Buana: Nilai kontrak sekitar Rp700 miliar.
Baca Juga: Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung
Seruan Reformasi dan Transparansi
Kasus ini memicu kritik luas terhadap posisi staf khusus menteri yang dinilai memiliki pengaruh besar meski tidak memiliki kewenangan struktural.
MAKI mendorong pemerintah untuk mengevaluasi atau bahkan menghapus posisi stafsus, guna mencegah tumpang tindih dengan pejabat struktural seperti Dirjen dan Sesjen.
Ujian Transparansi Pengadaan Publik
Jurist Tan bukan hanya saksi, tetapi diduga sebagai aktor utama dalam dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan.
Ia dituding memanipulasi kajian teknis, mengarahkan vendor, lalu melarikan diri ke luar negeri saat penyidikan berlangsung.
Keberhasilan Kejaksaan Agung mengungkap dan menyelesaikan kasus ini akan menjadi indikator penting dalam komitmen pemerintah memberantas korupsi, khususnya di sektor pendidikan dan pengadaan barang publik.
Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI), Rabu (16/7/2025). (*)
PREVIOUS ARTICLE
Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Sibuluan Bersama 4,14 Gram SabuBERITA TERPOPULER

Kapolres Dairi Diminta Segera Tangkap Terduga Pelaku Cabul terhadap Kakak Beradik Anak di Bawah Umur








