Tuesday, October 28, 2025
home_banner_first
HIBURAN

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar karena Peras Dokter Reza Gladys

Mistar.idSelasa, 28 Oktober 2025 14.51
JS
nikita_mirzani_divonis_4_tahun_penjara_dan_denda_rp1_miliar_karena_peras_dokter_reza_gladys

Nikita Mirzani menghadiri sidang vonis perkara pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (foto:kompas/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada artis Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter sekaligus pemilik produk kecantikan Glafidsya, Reza Gladys.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Khairul Soleh dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” ujar hakim Khairul Soleh saat membacakan putusan.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama alternatif kesatu, dan membebaskan terdakwa dari dakwaan lainnya,” tambah hakim.

Sementara itu, majelis hakim menilai bahwa Nikita tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua dari JPU.

Awal Mula Kasus Nikita Mirzani dan Reza Gladys

Kasus ini bermula pada Oktober 2024, ketika akun TikTok @dokterdetektif yang dikelola oleh Samira mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys. Dalam video tersebut, Samira menyebut bahwa kandungan produk Glafidsya tidak sesuai dengan klaim yang dipromosikan.

Tak lama setelah itu, Nikita ikut menanggapi isu tersebut dengan melakukan siaran langsung di TikTok melalui akun @nikihuruhara. Dalam siaran tersebut, Nikita menyebut produk Glafidsya berpotensi menyebabkan kanker kulit, serta mengajak warganet untuk berhenti menggunakan produk milik Reza.

Kondisi ini membuat Reza merasa nama baiknya tercemar dan bisnisnya terancam. Dalam situasi itu, muncul dugaan bahwa Nikita meminta uang sebesar Rp5 miliar agar berhenti menjelek-jelekkan produk Glafidsya. Reza akhirnya memberikan Rp4 miliar, terdiri atas Rp2 miliar melalui transfer dan Rp2 miliar secara tunai.

Namun, setelah memberikan uang tersebut, Reza merasa diperas dan melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Atas perbuatannya, Nikita dan asistennya Ismail Marzuki dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Namun, dalam amar putusannya, majelis hakim hanya menyatakan Nikita bersalah atas tindak pidana pemerasan, sementara dakwaan TPPU dinyatakan tidak terbukti.

Usai mendengar vonis, Nikita tampak menangis di ruang sidang. Melalui kuasa hukumnya, ia menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Kami menghormati putusan majelis hakim, namun kami menilai masih ada hal yang perlu diuji kembali di tingkat banding,” kata kuasa hukum Nikita, Rinaldy, usai sidang. (hm16)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN