Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar atas Kasus Pemerasan

Nikita Mirzani usai mengikuti persidangan. (foto: warta kota)
Jakarta, MISTAR.ID
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut artis Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar, subsider enam bulan kurungan, terkait kasus dugaan pemerasan disertai ancaman serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025), di ruang sidang Oemar Seno Adji. Jaksa menyatakan, berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan mendistribusikan informasi atau dokumen elektronik bermuatan pemerasan disertai ancaman pencemaran nama baik.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 55 ayat (1) KUHP. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Jaksa membeberkan aksi pemerasan tersebut dilakukan bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra. Keduanya diduga mengancam pemilik perusahaan skincare PT Glafidsya RMA Group, Reza Gladys, untuk memberikan uang tutup mulut agar produk miliknya tidak dikomentari negatif dan disebarluaskan ke media sosial.
Dalam prosesnya, Reza disebut telah menyerahkan uang sebesar Rp4 miliar secara bertahap kepada Ismail dan Nikita. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membayar cicilan rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, kepada pengembang PT Bumi Parama Wisesa (BPW).
Sidang lanjutan akan digelar untuk mendengarkan pembelaan dari pihak Nikita Mirzani.