Melvina Husyanti Sebut Diminta Rp15 Miliar, Nikita Mirzani Membantah

Nikita Mirzani menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (foto:kumparan/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa aktris Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
Dalam persidangan, Melvina Husyanti, pemilik produk skincare Daviena, hadir sebagai saksi dan membeberkan awal mula masalah yang menimpa bisnisnya. Menurut Melvina, ia mengetahui produknya diserang oleh Nikita melalui siaran langsung di media sosial.
“Sepengetahuan saya, di live disebut jangan beli produk Daviena karena overclaim dan abal-abal,” ujar Melvina di hadapan majelis hakim.
Melvina menuturkan sempat berkomunikasi dengan rekannya, Dr. Oky Pratama. Namun, di tengah percakapan, Oky menyampaikan bahwa Nikita sudah menyinggung produk Daviena di media sosial. Dari situ, Melvina diarahkan untuk menghubungi Nikita secara langsung.
Dalam keterangannya, Melvina mengaku pernah menyampaikan permintaan maaf kepada Nikita. Ia menegaskan tidak berniat menipu konsumen, melainkan terlalu percaya pada pihak formulator.
“Saya tidak ada niat menipu. Bodohnya saya percaya saja pada formulator. Saya tetap merasa salah karena tidak mengecek ulang,” kata Melvina.
Diduga Ada Permintaan Rp15 Miliar
Melvina mengungkapkan bahwa Nikita sempat mengancam akan melaporkannya ke polisi. Bahkan, ia menyebut adanya permintaan uang dengan nominal fantastis.
“Pada saat itu diminta Rp15 miliar,” tuturnya.
Karena tidak mampu, Melvina menawar Rp2 miliar, kemudian naik menjadi Rp3 miliar. Namun Nikita tetap menolak. Melvina juga mengaku diarahkan untuk mencicil atau menjual mobil pribadinya.
“Cicil saja atau jual Alphard-nya,” kata Melvina menirukan ucapan Nikita.
Pada akhirnya, ia merasa tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut.
“Saya tidak menyanggupi, saya pasrah saja,” ucapnya.
Bantahan Nikita Mirzani
Menanggapi keterangan Melvina, Nikita membantah telah melakukan pemerasan. Menurutnya, chat yang menyebut angka Rp15 miliar hanya bercanda.
“Tentang chat yang katanya saya minta Rp15 miliar, ada emoticon ketawa di situ. Tidak bisa menilai itu serius,” ucap Nikita.
Nikita juga mempertanyakan alasan Melvina menawarkan Rp3 miliar kepadanya.
“Waktu Anda menawarkan Rp3 miliar itu untuk apa? Untuk tutup mulut saya?” tanya Nikita.
“Ya, agar produk saya tidak disebut-sebut lagi,” jawab Melvina.
Lebih lanjut, Nikita menegaskan hingga saat ini ia tidak pernah menerima uang dari Melvina.
Dakwaan Jaksa
Dalam kasus ini, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan tindak pidana pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat pasal pencucian uang.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa keduanya dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A jo. Pasal 27B Ayat (2) UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024) tentang pemerasan elektronik. Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dihubungkan dengan Pasal 55 Ayat (1) KUHP mengenai penyertaan.
Sidang lanjutan akan kembali digelar untuk mendengarkan saksi lainnya sebelum memasuki agenda tuntutan. (**/hm16)