Harga Emas Antam Turun Rp2.000, Simak Daftar Terbarunya

Ilustrasi, emas. (foto:liputan6/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. kembali mengalami penurunan pada perdagangan hari Senin, 18 Agustus 2025.
Berdasarkan informasi resmi dari situs Logam Mulia, harga emas 24 karat ukuran 1 gram dibanderol Rp1.894.000, turun Rp2.000 dibandingkan harga sehari sebelumnya.
Pengaruh Pasar Global
Penurunan ini sejalan dengan tren pelemahan harga emas di pasar internasional. Pada sesi perdagangan pagi di Asia, harga emas dunia mengalami tekanan akibat data inflasi Amerika Serikat dan sikap investor yang cenderung menahan diri menjelang sejumlah pertemuan ekonomi penting. Harga emas spot terlihat bergerak fluktuatif di awal pekan ini.
Harga Buyback Turut Turun
Harga buyback (pembelian kembali) emas Antam juga mengalami koreksi. Pagi ini, harga buyback tercatat Rp1.740.000 per gram, turun Rp2.000 dari posisi sebelumnya.
Berikut sebagian daftar harga emas batangan Antam per 18 Agustus 2025 (harga dasar):
0,5 gram: Rp997.000
1 gram: Rp1.894.000
2 gram: Rp3.728.000
5 gram: Rp9.245.000
10 gram: Rp18.435.000
(Daftar lengkap pecahan tersedia di situs resmi Logam Mulia).
Harga Emas di Pegadaian
Sementara itu, harga emas yang dijual melalui Pegadaian relatif stabil. Berdasarkan pantauan harga resmi:
Emas UBS 1 gram: Rp1.893.000
Galeri24 1 gram: Rp1.881.000
Keduanya tidak mengalami perubahan dari hari sebelumnya.
Baca Juga: Sempat Mandek, Harga Emas Kembali Naik
Ketentuan Pajak Jual-Beli Emas
Setiap transaksi jual-beli emas di Indonesia dikenakan pajak sesuai peraturan Direktorat Jenderal Pajak (PMK No. 34/PMK.10/2017). Berikut rinciannya:
Pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22:
0,45% untuk pemilik NPWP
0,9% untuk non-NPWP
Penjualan kembali (buyback) senilai lebih dari Rp10 juta:
1,5% bagi pemegang NPWP
3% bagi non-NPWP
Setiap transaksi akan disertai bukti potong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi untuk Pembaca
Investor jangka pendek perlu memperhitungkan fluktuasi harga harian serta potongan pajak, terutama selisih antara harga jual dan harga buyback.
Investor jangka panjang disarankan mempertimbangkan pajak dan tujuan investasi sebelum membeli emas batangan.
Catatan: Artikel ini merupakan informasi pasar, bukan rekomendasi investasi formal. (*)