Monday, August 18, 2025
home_banner_first
EKONOMI

Harga Emas Antam Turun Rp2.000, Simak Daftar Terbarunya

journalist-avatar-top
Senin, 18 Agustus 2025 15.21
harga_emas_antam_turun_rp2000_simak_daftar_terbarunya

Ilustrasi, emas. (foto:liputan6/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. kembali mengalami penurunan pada perdagangan hari Senin, 18 Agustus 2025.

Berdasarkan informasi resmi dari situs Logam Mulia, harga emas 24 karat ukuran 1 gram dibanderol Rp1.894.000, turun Rp2.000 dibandingkan harga sehari sebelumnya.

Pengaruh Pasar Global

Penurunan ini sejalan dengan tren pelemahan harga emas di pasar internasional. Pada sesi perdagangan pagi di Asia, harga emas dunia mengalami tekanan akibat data inflasi Amerika Serikat dan sikap investor yang cenderung menahan diri menjelang sejumlah pertemuan ekonomi penting. Harga emas spot terlihat bergerak fluktuatif di awal pekan ini.

Harga Buyback Turut Turun

Harga buyback (pembelian kembali) emas Antam juga mengalami koreksi. Pagi ini, harga buyback tercatat Rp1.740.000 per gram, turun Rp2.000 dari posisi sebelumnya.

Berikut sebagian daftar harga emas batangan Antam per 18 Agustus 2025 (harga dasar):

0,5 gram: Rp997.000

1 gram: Rp1.894.000

2 gram: Rp3.728.000

5 gram: Rp9.245.000

10 gram: Rp18.435.000

(Daftar lengkap pecahan tersedia di situs resmi Logam Mulia).

Harga Emas di Pegadaian

Sementara itu, harga emas yang dijual melalui Pegadaian relatif stabil. Berdasarkan pantauan harga resmi:

Emas UBS 1 gram: Rp1.893.000

Galeri24 1 gram: Rp1.881.000

Keduanya tidak mengalami perubahan dari hari sebelumnya.

Ketentuan Pajak Jual-Beli Emas

Setiap transaksi jual-beli emas di Indonesia dikenakan pajak sesuai peraturan Direktorat Jenderal Pajak (PMK No. 34/PMK.10/2017). Berikut rinciannya:

Pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22:

0,45% untuk pemilik NPWP

0,9% untuk non-NPWP

Penjualan kembali (buyback) senilai lebih dari Rp10 juta:

1,5% bagi pemegang NPWP

3% bagi non-NPWP

Setiap transaksi akan disertai bukti potong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi untuk Pembaca

Investor jangka pendek perlu memperhitungkan fluktuasi harga harian serta potongan pajak, terutama selisih antara harga jual dan harga buyback.

Investor jangka panjang disarankan mempertimbangkan pajak dan tujuan investasi sebelum membeli emas batangan.

Catatan: Artikel ini merupakan informasi pasar, bukan rekomendasi investasi formal. (*)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN