Thursday, October 30, 2025
home_banner_first
WISATA

Proyek Lift Rp200 M di Tebing Pantai Kelingking Menuai Sorotan: Antara Inovasi Wisata dan Ancaman Lingkungan

Mistar.idKamis, 30 Oktober 2025 14.41
FN
proyek_lift_rp200_m_di_tebing_pantai_kelingking_menuai_sorotan_antara_inovasi_wisata_dan_ancaman_lingkungan

Ilustrasi, Proyek Lift Rp200 M di Tebing Pantai Kelingking yang Menuai Sorotan. (foto:liputan6/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Proyek pembangunan lift kaca senilai Rp200 miliar di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengingatkan agar proyek tersebut tidak sampai merusak keindahan alam dan lingkungan sekitar yang menjadi daya tarik utama destinasi wisata itu.

“Perbedaan pandangan soal pembangunan lift Rp200 miliar ini perlu didalami. Semua pihak sebaiknya melakukan kajian mendalam agar tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak justru dianggap merusak alam,” ujar Saleh kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

Menurutnya, pro dan kontra yang berkembang di masyarakat perlu disikapi secara terbuka dan dijadikan bahan evaluasi. “Kalau ada masukan positif, silakan ditampung dan ditindaklanjuti,” katanya menambahkan.

Wakil Ketua Umum PAN itu juga menyoroti kekhawatiran publik bahwa pembangunan lift dapat mengganggu keindahan tebing ikonik Pantai Kelingking—yang terkenal karena bentuknya menyerupai dinosaurus bila dilihat dari ketinggian.

“Pengembang harus mendengar pendapat semua pihak, terutama yang memiliki pandangan berbeda. Temukan solusi terbaik agar proyek berjalan tanpa merusak alam,” ucap Saleh.

Ia juga mendorong pengembang untuk mensosialisasikan proyek kepada masyarakat sekitar agar mereka mendapatkan informasi yang jelas tentang manfaat dan potensi dampaknya.

“Ini bukan sekadar soal izin. Masyarakat ingin memastikan bahwa proyek ini tidak mengorbankan keindahan alamiah Pantai Kelingking,” ujarnya.

DPRD Bali Soroti Potensi Pelanggaran Tata Ruang

Sorotan serupa datang dari Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP DPRD Bali), I Made Supartha, yang menilai proyek lift kaca setinggi 180 meter itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Kalau dari sisi tata ruang, pembangunan di kawasan mitigasi bencana tidak diperkenankan. Pihak pemberi izin pun bisa terancam pidana,” kata Supartha, Rabu (29/10/2025).

Ia menambahkan, lokasi proyek berada di kawasan yang rawan bencana, sehingga secara hukum tidak boleh digunakan untuk pembangunan berskala besar. DPRD Bali telah bersurat kepada Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk meminta data izin, konsep pembangunan, dan dokumen Amdal proyek tersebut.

“Jika ditemukan pelanggaran, proyek wajib dihentikan. Bila belum berizin, otomatis harus dibongkar,” ujarnya.

Supartha juga mengingatkan adanya ancaman pidana hingga 15 tahun bagi pihak yang bertanggung jawab apabila proyek tersebut menyebabkan korban jiwa di kemudian hari.

Pemkab Klungkung Klaim Proyek Sudah Berizin

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Klungkung, Ni Made Sulistiawati, menyebut proyek lift kaca tersebut telah mengantongi izin. Namun, ia menegaskan masih diperlukan koordinasi lanjutan dengan sejumlah dinas teknis sebelum memberikan keterangan resmi.

“Berdasarkan koordinasi dengan Dinas Perizinan, izinnya sudah ada. Tapi kami masih perlu memastikan detailnya ke Dinas PU, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perizinan,” kata Sulistiawati, Selasa (28/10/2025).

Ia juga mengaku belum bisa menyebutkan nama investor yang berada di balik proyek yang kini menuai polemik tersebut.

“Setelah mendapat keterangan pasti dari dinas terkait, kami akan menyampaikannya secara terbuka,” ujarnya.

Antara Akses Wisata dan Keindahan Alam

Pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking awalnya diklaim bertujuan untuk mempermudah wisatawan mencapai pantai di bawah tebing yang selama ini hanya bisa diakses melalui tangga curam dan ekstrem.

Namun, proyek ini justru memicu perdebatan karena dianggap berpotensi mengganggu keaslian lanskap dan merusak lingkungan. Sejumlah pihak berharap agar proyek tersebut dikaji ulang dengan mempertimbangkan keseimbangan antara pengembangan pariwisata dan pelestarian alam Bali. (detik/liputan6/hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN