Wednesday, October 8, 2025
home_banner_first
SUMUT

Usai Eksekusi Pengadilan, Security Dinas SDABMBK Deli Serdang Kini Berkantor di Luar Gedung

Rabu, 8 Oktober 2025 14.26
usai_eksekusi_pengadilan_security_dinas_sdabmbk_deli_serdang_kini_berkantor_di_luar_gedung

Meja security berada di luar dekat pintu masuk kantor Dinas SDABMBK Deli Serdang. (Foto: Sembiring/Mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Usai pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, petugas keamanan (security) Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang kini berkantor di luar gedung.

Perubahan ini terjadi setelah ruang kerja mereka di dalam kantor dialihfungsikan menjadi ruang kerja aparatur sipil negara (ASN).

Seperti amatan Mistar, ruang kerja security yang sebelumnya berada di bawah tangga menuju ruang Kepala Dinas dan Sekretaris kini disulap menjadi ruang kaca tempat bekerja bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Ruang tempat security telah diubah menjadi ruang kaca tempat kerja pegawai,” ujar Nauli, salah seorang warga di kantor itu, Rabu (8/10/2025).

Akibat perubahan tersebut, petugas keamanan yang semula bertugas di dalam kantor kini berkantor di luar, tepatnya di sisi samping pintu masuk utama kini hanya menggunakan meja dan kursi sebagai pos jaga sementara.

Perubahan ini disebut-sebut merupakan tindak lanjut setelah eksekusi lahan dan ruangan kantor dilakukan PN Lubuk Pakam pada Senin (6/10/2025) lalu.

Sebelumnya, diberitakan eksekusi tersebut berkaitan dengan perkara utang pengadaan bahan/material berupa aspal Iran sebanyak 1.000 drum senilai Rp1.998.400.000 yang terjadi pada Tahun Anggaran 2004.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3551 K/Pdt/2022 tanggal 30 November 2022, yang menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas PUPR kini SDABMBK Deli Serdang wajib melakukan pelunasan pembayaran kepada PT Intan Amanah atas pengadaan material aspal tersebut.

Selama proses eksekusi, pengamanan kegiatan dilakukan personel Polresta Deli Serdang guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif di lokasi, terutama di sekitar ruang kerja Kepala Dinas SDABMBK.

Namun hal itu dibantah Kepala Dinas SDABMBK Deli Serdang, Janso Sipahutar. “Tidak ada eksekusi kantor. Aset negara tidak boleh dieksekusi, dan itu hanya pembacaan putusan pengadilan untuk membayar. Pihak pemkab masih melakukan upaya hukum lanjutan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN