Tuesday, October 7, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kadis SDABMBK Deli Serdang Bantah Kantornya Dieksekusi PN Lubuk Pakam

Selasa, 7 Oktober 2025 10.10
kadis_sdabmbk_deli_serdang_bantah_kantornya_dieksekusi_pn_lubuk_pakam

Kantor Dinas SDABMBK Deli Serdang. (Foto: Sembiring/Mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang, Janso Sipahutar, menegaskan tidak ada eksekusi terhadap kantor dinas yang dipimpinnya.

Pernyataan ini disampaikan Janso menanggapi kabar yang menyebut Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam telah melaksanakan eksekusi terhadap kantor SDABMBK di Jalan Mahoni, Kompleks Kantor Bupati Deli Serdang, Lubuk Pakam, pada Senin (6/10/2025).

“Tidak ada eksekusi kantor. Aset negara tidak boleh dieksekusi. Itu hanya pembacaan putusan pengadilan untuk pembayaran, dan pihak pemkab masih melakukan upaya hukum lanjutan,” kata Janso saat dikonfirmasi, Selasa (7/10/2025).

Pantauan di lapangan, aktivitas di kantor SDABMBK Deli Serdang berlangsung normal. Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) juga memastikan tidak ada kegiatan yang terhenti akibat isu eksekusi.

“Tidak ada yang berpindah atau berhenti kerja di sini. Soal eksekusi itu kami tidak tahu, Bang,” ujar beberapa ASN yang enggan disebut namanya.

Sebelumnya, PN Lubuk Pakam disebut melaksanakan pembacaan eksekusi terhadap kantor Dinas PUPR atau SDABMBK Deli Serdang terkait perkara utang pengadaan material aspal Iran sebanyak 1.000 drum senilai Rp1,99 miliar pada tahun anggaran 2004.

Pembacaan eksekusi dilakukan oleh juru sita PN Lubuk Pakam Kelas I-A, Azhari Siregar, Bistok Sianipar, dan M. Safril, disaksikan oleh kuasa hukum pemohon eksekusi dari PT Intan Amanah, Joko Suwandi.

Menurut Azhari, pelaksanaan eksekusi didasarkan pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3551 K/Pdt/2022 tanggal 30 November 2022, yang menyatakan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas PUPR wajib melunasi pembayaran kepada PT Intan Amanah atas pengadaan material aspal tersebut.

Kegiatan pembacaan putusan itu turut diamankan oleh Kabag Ops Polresta Deli Serdang bersama sejumlah personel kepolisian. []

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN