Surat Keberatan Ditolak, PLN Sidikalang Klarifikasi dan Siap Terima Laporan 24 Jam

Pihak PLN saat melakukan pemutusan dan pencabutan kWH di rumah Aldi Kaloko, Kamis (11/9/2025). (foto:istimewa/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Pelanggan PLN, Aldi Munawar Kaloko, warga Jalan Sidikalang–Medan, Sitinjo, Kabupaten Dairi, kembali melayangkan protes terhadap tindakan pemutusan sambungan listrik di rumahnya. Ia mengaku surat keberatan yang disampaikan ke Kantor PLN ULP Sidikalang ditolak oleh petugas.
Kepada MISTAR pada Kamis (11/9/2025), Aldi mengakui bahwa pemutusan dilakukan karena dugaan pengutak-atik meteran listrik. Namun, ia membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak pernah melakukan pelanggaran.
“Saya datang ke kantor PLN pada Selasa (9/9/2025) pukul 15.30 WIB membawa surat keberatan. Tapi ditolak. Saya malah disarankan membuat surat permohonan keringanan. Kalau saya buat itu, berarti saya mengakui bersalah. Padahal saya tidak merasa mengutak-atik meteran,” ujar Aldi.
Ia juga menyebut bahwa pihak PLN hanya memberi waktu tiga hari untuk membayar denda, jika tidak, listrik akan diputus total.
“Titik temu tidak ada. Kami diberi waktu tiga hari. Kalau tidak dibayar, listrik kami akan dicabut total,” katanya.
PLN Sidikalang Buka Klarifikasi
Ketika dikonfirmasi, Manager ULP PLN Sidikalang, Wira Perdana Siagian, memberikan tanggapan via WhatsApp.
“Izin Pak, sebelumnya saya mohon maaf. Untuk penjelasan lebih lanjut, sebaiknya langsung disampaikan ke pelanggan agar tidak simpang siur. Kami terbuka memberi penjelasan dan solusi atas temuan P2TL,” ujarnya.
Wira menyarankan agar pelanggan datang langsung ke kantor PLN untuk menerima penjelasan resmi.
“Saya sarankan pelanggannya datang langsung ke kantor PLN Sidikalang. Saat ini saya ada di kantor. Kami buka 24 jam dan siap menanggapi laporan atau keluhan pelanggan,” ucapnya.
Surat Keberatan dan Aksi Protes
Sebelumnya, Aldi telah melayangkan surat keberatan bermaterai kepada Manager PLN UID Sumut, UP3 Bukit Barisan, ULP Sidikalang. Dalam surat itu, ia menyatakan bahwa pemutusan dilakukan saat rumah dalam keadaan kosong, sehingga ia tidak menyaksikan pemeriksaan.
Aldi juga menyebut bahwa dirinya tidak pernah menerima atau menandatangani berita acara pemeriksaan, dan meminta bukti resmi serta dasar hukum pemutusan sambungan listrik.
Sebagai bentuk protes, Aldi turut menyebarkan undangan aksi konsolidasi akbar bertema “Rakyat Menuntut Pemkab Bertindak Tegas, PLN Harus Transparan”. Aksi tersebut direncanakan berlangsung pada Kamis, 11 September 2025 pukul 14.00 WIB di Tugu Perjuangan, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang. (manru/hm27)