Tuesday, May 13, 2025
home_banner_first
SUMUT

Rugi Tanpa Modal, Kerja Sama BUMDes di Dairi dan PT Gruti dalam Penjualan Kayu Dipertanyakan

journalist-avatar-top
Selasa, 13 Mei 2025 15.48
rugi_tanpa_modal_kerja_sama_bumdes_di_dairi_dan_pt_gruti_dalam_penjualan_kayu_dipertanyakan

Kayu yang dipotong dari hutan (f:ist/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Kaur Umum dan Perencanaan Desa Parbuluan VI, Dairi, Romulo Nadeak, mempertanyakan kerja sama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Korporasi Parbuluan VI dengan pemilik konsesi hutan, PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti) Unit Tele II, terkait penjualan kayu gelondongan.

Pertanyaan ini muncul setelah pengurus BUMDes mengaku mengalami kerugian sebesar Rp80 juta. Padahal selama ini BUMDes tidak memiliki penyertaan modal dari desa.

Ia mendapat informasi bahwa BUMDes diduga telah menjual ribuan kubik kayu gelondongan dari lahan konsesi PT Gruti tanpa melakukan pembelian, melainkan hanya membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) ke kas negara.

Jika jumlah kayu itu benar dijual, maka Romulo memprediksi keuntungannya mencapai puluhan juta, bukan malah rugi.

"Setelah kami memanggil Sekretaris dan Bendahara BUMDes untuk meminta laporan keuangan, mereka menyatakan bahwa BUMDes rugi Rp80 juta," ujar Romulo, Selasa (13/5/2025).

Romulo mempertanyakan bagaimana mungkin BUMDes bisa merugi tanpa adanya modal awal dari desa. Ia menilai kondisi ini membingungkan dan menimbulkan kecurigaan.

Direktur BUMDes Korporasi, Ramson Naibaho, tidak merespons saat dikonfirmasi Mistar melalui WhatsApp, meski telah dihubungi berulang kali.

Terpisah, Keri Sinaga, penanggung jawab PT Gruti untuk wilayah Tele II, saat dikonfirmasi via telepon menyebutkan bahwa kayu-kayu tersebut dikelola oleh BUMDes berdasarkan kerja sama pengolahan limbah kayu. Ia menambahkan, BUMDes hanya diwajibkan membayar PSDH-DR.

"Memang ada kerja sama dengan BUMDes, sesuai perjanjian, dan volume kayu yang terjual belum mencapai ribuan kubik, meskipun hampir," ujar Keri.

Menanggapi hal itu, Romulo menyebut ada isu bahwa PT Gruti melalui Keri Sinaga menerima pembayaran dari BUMDes sebesar Rp250 ribu hingga Rp400 ribu per kubik kayu yang dijual, di luar ketentuan PSDH-DR.

"Kerja sama antara BUMDes dan PT Gruti ini sangat amburadul. Anehnya lagi, saldo rekening kas BUMDes kabarnya kosong. Jadi, transaksi jual beli kayu ini lewat rekening siapa? Ini sangat mencurigakan," tegas Romulo.

REPORTER:

RELATED ARTICLES