Kasus Dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja BRI Kisaran Masuk Tahap Akhir

Tersangka DN beberapa waktu lalu saat resmi ditahan oleh Kejari Asahan. (Foto: Perdana/Mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan memastikan penanganan perkara dugaan korupsi kredit modal kerja di BRI Kisaran memasuki tahap akhir. Tiga tersangka dalam kasus ini, masing-masing berinisial DN, BS, dan RW, dinyatakan berkas perkaranya lengkap atau P21.
“Berkas perkara dipastikan untuk ketiga tersangka lengkap dan P21 menunggu jadwal persidangan,” kata Kasi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).
Setelah status perkara lengkap, penyerahan tersangka beserta barang bukti tahap pertama telah dilakukan pada 26 September 2025 di Kantor Kejari Asahan. Dalam proses itu, para tersangka langsung ditahan dan dipindahkan dari Rutan Kelas II Labuhan Ruku ke Rutan Tanjung Gusta Kelas I-A Medan. Penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan.
“Tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 1 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Kasi Intelijen.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan resmi menahan seorang pejabat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Kisaran salah satunya berinisial DN, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit modal kerja pada tahun 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Basril mengatakan sebelumnya Kejari telah menetapkan tiga orang tersangka. Dari ketiganya, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap DN, pria berusia 34 tahun yang saat itu menjabat sebagai Relationship Manager BRI Kantor Cabang Kisaran.
Menurutnya, tindakan ketiga tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp 412.918.407,40.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) oleh BRI Cabang Kisaran pada 2019.
Pelaku diduga meloloskan modal kredit terhadap sejumlah orang yang dinilai tidak memenuhi klasifikasi. Dugaan penyimpangan tersebut kemudian menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. (perdana/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Banjir Terjang Kecamatan Datuk Lima Puluh, 99 Rumah Terendam