Divonis Mati, Pelaku Pembunuhan dan Pelecehan Seksual Siswi SMP di Sergai Akhirnya Dihukum Setimpal

Sidang putusan kasus pembunuhan Siswi SMP. (foto:damanik/mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Herli Fadli Nasution alias Nanang (29), terdakwa kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap siswi SMP berinisial AS (12), warga Dusun III, Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), akhirnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Putusan ini dibacakan dalam sidang pada Selasa (26/8/2025), berdasarkan nomor perkara 1832/PID/2025/PT MDN, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sergai menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah yang sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Medan menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pembunuhan berencana dan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan kekerasan, sebagaimana dakwaan primair dari JPU.
Selain menjatuhkan hukuman mati, majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan serta merampas sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan, termasuk pakaian korban, tiga karung goni, tali plastik, batang bambu sepanjang lima meter, dan lainnya. Sementara satu unit sepeda motor dikembalikan kepada pemilik sah, dan satu lainnya dirampas untuk negara.
Kasi Intelijen Kejari Sergai, Hasan Afif M, membenarkan bahwa pihak JPU mengajukan banding karena tidak puas atas putusan PN Sei Rampah yang hanya memvonis seumur hidup. Sebelumnya, jaksa telah menuntut pidana mati sesuai dengan beratnya kejahatan yang dilakukan terdakwa.
"Benar, JPU mengajukan banding karena tuntutan jaksa adalah pidana mati," ujar Hasan kepada MISTAR pada Jumat (3/10/2025).
Kronologi Kejadian Mengerikan
Kasus ini bermula saat korban AS dilaporkan hilang oleh keluarganya pada Rabu (11/12/2024). Setelah dua hari pencarian intensif, jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terbungkus karung di area kebun sawit tak jauh dari rumahnya pada Jumat sore (13/12/2024).
Penemuan ini memicu kepanikan dan kemarahan warga sekitar. Tim dari Polsek Pantai Cermin yang dipimpin Kapolsek AKP Herwin, bersama tim INAFIS Polres Sergai, segera turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Terdakwa akhirnya ditangkap dan diseret ke meja hijau atas dugaan kuat sebagai pelaku utama pembunuhan berencana yang disertai pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. (hm27)