Warga Sampali Sampaikan Keresahan Atas Status Kepemilikan Tanah kepada Irham Buana

Ratusan masyarakat Dusun IX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, saat melakukan dialog bersama Anggota Komisi A DPRD Sumut, Irham Buana Nasution. (foto: ari/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Ratusan masyarakat Dusun IX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menyampaikan keresahan dan rasa ketakutan atas tindakan intimidasi oleh oknum dari pengembang yang mengaku memiliki status tanah di wilayah tersebut.
Hal itu disampaikan warga secara langsung melalui dialog antara ratusan masyarakat bersama Anggota Komisi A DPRD Sumut, Irham Buana Nasution di Dusun IX Desa Sampali, Jumat (3/10/2025).
Ketua Musyawarah Warga Sampali (Marwali) 21, Tiora Nelwati Sinaga, menyampaikan seluruh masyarakat sepakat untuk menjaga ketertiban dan kepemilikan rumah di wilayah yang sebelumnya sudah diperjuangkan.
“Mengenai perjuangan kami pak, kami telah sampaikan juga kepada Pemerintah Kabupaten, DPRD, dan BPN Deli Serdang. Kami mengaskan, tanah yang hari ini kami tempati memiliki putusan resmi melalui Mahkamah Agung,” katanya.
Baca Juga: Sengketa Lahan dengan PTPN II Bergulir di Pengadilan, Begini Tanggapan Pengacara Warga Sampali
Ia mengatakan sejak seluruh masyarakat menguasai wilayah tersebut, tidak ada satu pun yang menyatakan tanah itu milik orang lain secara terbuka. Menurut Tiora, tanah ini mereka peroleh dari pendistribusian Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI), dan mengganti rugi pihak kedua.
“Kami saat ini sedang memohon kepada pemerintah untuk memberikan legalitas dari tanah yang kami tempati dan kuasai hari ini. Inilah poin atau misi dari kami saat ini,” kata wanita yang berdomisili di wilayah itu.
Ia menegaskan, banyak berita miring di sini yang buat warga khawatir, dan beberapa sudah yang meninggalkan lokasi karena merasa diintimidasi.
“Banyak yang sudah pindah, tersisalah kami-kami yang ada di sini. Yang pasti perlu kami tegaskan, tujuan kami ini untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi,” ucapnya.
Menanggapi pesoalan tersebut, Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut), Irham Buana Nasution menyampaikan, awal mula status kepemilikan wilayah tersebut merupakan campur tangan dari dirinya saat memperjuangkan kepentingan masyarakat.
“Saat saya masih di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, saya bersama 745 warga yang memberikan tandatangannya, dan pada saat itu berhasil memenangkan perjuangan status tanah ini dari Putusan Mahkamah Agung yang mendasari,” kata politisi golkar tersebut.
Ia menyampaikan, dari hasil kemenangan atas perjuangan yang ia lakukan bersama LBH Medan dan ratusan masyarakat, tanah itu kemudian telah didistribusikan pada 745 masyarakat yang berjuang.
“Dasar hukum tanah ini adalah putusan Mahkamah Agung. Kalau sebelumnya saya dari LBH medan memperjuangkan tanah masyarakat ini. Maka hari ini, saya sebagai anggota DPRD Sumut punya tanggung jawab besar, saya akan bersama bapak/ibu perjuangkan tanah ini sampai mendapatkan pengakuan dan kembali menang,” tuturnya.
Ia mengatakan, saat ini Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid yang merupakan kader dari Golkar, sehingga ia memastikan akan melakukan komunikasi lebih baik dan efektif dalam memperjuangan tanah tersebut.
“Saya akan berusaha memanfaatkan pendekataan itu untuk ATR/BPN berpihak bersama kita. Tetapi, dalam perjuangan ini kita harus solid atau kompak. Sebab, saat dulu saya perjuangkan, sejengkal pun tanah ini tak pernah saya ambil. Padahal luas tanah ini adalah 93 hektare awalnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat beberapa kali melintas di wilayah tersebut, ia kerap heran atas beberapa bangunan yang berdiri di wilayah tersebut.
“Saya heran, saat saya lewat di sini kenapa banyak gudang-gudang, seharusnya kalau ada rumah ibadah atau fasilitas umum untuk rakyat seperti rumah sakit dan lainnya. Masalah ini akan kita bahas ke depan melalui RDP Komisi A di DPRD Sumut,” ucapnya mengakhiri.