Ini Respons Bea Cukai Siantar soal Instruksi Menkeu Purbaya Perangi Rokok Ilegal

Kantor KPPBC TMP C Pematangsiantar. (foto:jonatan/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Pematangsiantar terus gencar mensosialisasikan bahaya rokok ilegal kepada masyarakat.
Sosialisasi ini tidak hanya bertujuan memberikan pemahaman hukum, tetapi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal.
Hal itu disampaikan Penyidik Pelayanan dan Pengawasan KPPBC TMP C, Windianto, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (3/10/2025). Ia menegaskan, sanksi tegas menanti pihak yang melanggar aturan.
“Langkah ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya untuk menindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Windianto.
Menurutnya, kebijakan larangan rokok ilegal berlaku di seluruh saluran distribusi, termasuk warung kelontong dan toko ritel. Masyarakat pun diajak untuk tidak menjual maupun membeli rokok ilegal, serta segera melaporkan jika menemukan peredarannya.
“Kami akan terus melakukan pemantauan dan berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya serta dampak rokok ilegal semakin meningkat,” tambahnya.
Seperti diketahui, pemerintah secara resmi melarang penjualan rokok ilegal mulai 1 Oktober 2025. Menkeu Purbaya menegaskan aturan ini juga berlaku di platform e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, dan lainnya.
Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan industri hasil tembakau serta penerimaan negara dari sektor cukai. Selain itu, peredaran rokok ilegal dinilai membahayakan konsumen.
“Yang masih nekat menjual rokok ilegal harus segera berhenti. Kami akan menindak tegas mulai sekarang,” kata Purbaya, dikutip Mistar. (hm16)
PREVIOUS ARTICLE
408 PPPK Akan Ditempatkan di Koperasi Merah Putih Simalungun