Tuesday, May 13, 2025
home_banner_first
SUMUT

Rugi Rp80 Juta Jual Kayu, PMD dan Inspektorat Dairi Diminta Periksa BUMDes

journalist-avatar-top
Selasa, 13 Mei 2025 15.55
rugi_rp80_juta_jual_kayu_pmd_dan_inspektorat_dairi_diminta_periksa_bumdes_

Kayu yang ditebang dari hutan diangkut untuk dijual (f:ist/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Kaur Umum dan Perencanaan Desa Parbuluan VI, Romulo Nadeak, meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat Kabupaten Dairi untuk memeriksa pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Korporasi Parbuluan VI.

Permintaan ini muncul setelah pengurus BUMDes mengaku mengalami kerugian sebesar Rp80 juta dalam kerja sama dengan pemilik konsesi hutan, PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti) Unit Tele II, terkait penjualan kayu gelondongan.

Menurut Romulo, BUMDes Korporasi yang berdiri hampir dua tahun lalu tidak memiliki penyertaan modal dari desa. Ia menyebut seharusnya kerja sama dengan PT Gruti bisa menghasilkan keuntungan, bukan malah mencatat kerugian.

"Setelah kami memanggil Sekretaris dan Bendahara BUMDes untuk meminta laporan keuangan, mereka menyatakan bahwa BUMDes rugi Rp80 juta," ujar Romulo, Selasa (13/5/2025).

Romulo mempertanyakan bagaimana mungkin BUMDes bisa merugi tanpa adanya modal awal dari desa. Ia menilai kondisi ini membingungkan dan menimbulkan kecurigaan.

Berdasarkan informasi yang beredar, BUMDes diduga telah menjual ribuan kubik kayu gelondongan dari lahan konsesi PT Gruti tanpa melakukan pembelian, melainkan hanya membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) ke kas negara.

Direktur BUMDes Korporasi, Ramson Naibaho, tidak merespons saat dikonfirmasi Mistar melalui WhatsApp, meski telah dihubungi berulang kali.

Sementara itu, Keri Sinaga, penanggung jawab PT Gruti untuk wilayah Tele II, saat dikonfirmasi via telepon menyebutkan bahwa kayu-kayu tersebut dikelola oleh BUMDes berdasarkan kerja sama pengolahan limbah kayu. Ia menambahkan, BUMDes hanya diwajibkan membayar PSDH-DR.

"Memang ada kerja sama dengan BUMDes, sesuai perjanjian, dan volume kayu yang terjual belum mencapai ribuan kubik, meskipun hampir," ujar Keri.

Menanggapi hal itu, Romulo menyebut ada isu bahwa PT Gruti melalui Keri Sinaga menerima pembayaran dari BUMDes sebesar Rp250 ribu hingga Rp400 ribu per kubik kayu yang dijual, di luar ketentuan PSDH-DR.

"Kerja sama antara BUMDes dan PT Gruti ini sangat amburadul. Anehnya lagi, saldo rekening kas BUMDes kabarnya kosong. Jadi, transaksi jual beli kayu ini lewat rekening siapa? Ini sangat mencurigakan," tegas Romulo.

Pantauan Mistar di lapangan menunjukkan bahwa dokumen angkutan kayu bulat disertai Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) dari Kementerian Kehutanan. Dalam dokumen tersebut, pengirim tercatat atas nama PT Gruti, sementara penerima adalah para pengusaha dari Dairi dan luar daerah. Tidak ada nama BUMDes Korporasi Parbuluan VI yang tercantum sebagai pihak terkait.

Sebelumnya diberitakan, PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti) dituding telah merusak kawasan hutan di Desa Parbuluan VI. Aktivitas perusahaan ini dinilai membahayakan karena wilayah tersebut merupakan daerah tangkapan air Danau Toba dan berisiko menyebabkan longsor.

Divisi Advokasi Hukum dari LSM Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (Pilihi), Ronald Vana Manik, mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera menghentikan dugaan perambahan dan perusakan hutan di wilayah tersebut.

“LSM Pilihi meminta KLHK segera bertindak di lapangan. Jangan biarkan kerusakan ini terus terjadi karena dampaknya sangat serius terhadap lingkungan,” ujar Ronald kepada Mistar.

Ronald juga menyebut bahwa kayu gelondongan tersebut diperjualbelikan secara bebas melalui kerja sama antara BUMDes dan PT Gruti. (manru/hm17)

REPORTER:

RELATED ARTICLES