BUMDes di Dairi Terlibat Penjualan Kayu? Kepala Desa: Kami Buta Hukum


Kayu gelondongan milik PT Gruti. (f: ist/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti) diklaim telah merusak kawasan hutan di Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi. Tindakan ini bisa memicu longsor karena menjadi daerah tangkapan air Danau Toba.
Divisi Advokasi Hukum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (Pilihi), Ronald Vana Manik meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan dugaan perambahan dan perusakan hutan tersebut.
“LSM Pilihi meminta KLHK segera bertindak nyata di lapangan. Jangan biarkan kerusakan ini terus terjadi karena dampaknya sangat serius terhadap lingkungan,” ujar Ronald kepada Mistar, Jumat (9/5/2025).
Masih menurut Ronald, kayu gelondongan diperjualbelikan secara bebas. Ia menyebutkan transaksi penjualan bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Kami mendengar transaksi penjualan kayu dilakukan melalui BUMDes, dan legalitas kerja sama tersebut perlu dipertanyakan. KLHK harus menelusuri hal ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Parbuluan VI, Parasian Nadeak membenarkan adanya BUMDes Parbuluan VI yang telah berbadan hukum berdasarkan sertifikat pendirian nomor: AHU-02191.AH.01.33 Tahun 2023.
Saat ditanya mengenai keterlibatan BUMDes dalam jual beli kayu gelondongan dengan PT Gruti, Parasian mengaku tidak mengetahui detailnya.
“Kami buta soal hukum. Pihak BUMDes bilang kerja sama sudah dinotariskan di hadapan PPAT. Tapi saya tidak tahu-menahu soal transaksi penjualan kayu,” ujar Parasian.
Di kesempatan berbeda, perwakilan PT Gruti, Keri Sinaga membantah tudingan adanya perambahan hutan yang dilakukan perusahaannya.
“Tidak benar kalau kami disebut sebagai perambah. Tapi, terserah mau percaya atau tidak. Yang ribut itu biasanya orang-orang yang tidak terlibat di BUMDes atau yang sakit hati. Kami justru sudah memberikan hak pengolahan limbah kayu ke BUMDes. Silakan tanya ke kepala desa,” kata Keri via pesan WhatsApp.
Keri sendiri enggan menjawab dasar hukum seperti apa yang digunakan untuk bekerja sama dengan BUMDes, termasuk nomor KBLI atau unit usaha yang terdaftar.
“Soal BUMDes, lebih baik langsung ditanyakan ke mereka. Tapi kalau soal PT Gruti, saya siap menjawab,” ucapnya.
Terkait masalah ini, anggota Komisi II DPRD Dairi, Rukiatno Nainggolan mengatakan segera turun ke lokasi untuk melakukan investigasi dan mendengarkan langsung aspirasi masyarakat. (manru/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
BPS Bocorkan Strategi Baru Agar Produksi Padi di Toba MeningkatNEXT ARTICLE
Anggaran Gaji PPPK Deli Serdang Rp38 Miliar