Friday, June 13, 2025
home_banner_first
SUMUT

Realisasi APBD Dairi Rendah, Sekda: Efisiensi Sesuai Arahan Pusat

journalist-avatar-top
Rabu, 11 Juni 2025 17.06
realisasi_apbd_dairi_rendah_sekda_efisiensi_sesuai_arahan_pusat

Sekda Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin, membeberkan dampak efesiensi anggaran (f:manru/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten Dairi mencatatkan realisasi pendapatan dan belanja APBD 2025 masih tergolong rendah hingga pertengahan tahun. Hingga 5 Juni 2025, realisasi pendapatan baru mencapai 39,68 persen, sedangkan penyerapan anggaran belanja tercatat 30,17 persen.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Dairi, Surung Lamhot Charles Bantjin, saat dikonfirmasi MISTAR melalui pesan WhatsApp pada Rabu (11/6/2025).

"Realisasi pendapatan per 5 Juni 39,68% dan penyerapan anggaran belanja 30,17%," kata Surung.

Rendahnya angka tersebut disebut sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran yang tengah diterapkan pemerintah daerah, sejalan dengan arahan pemerintah pusat.

Surung menjelaskan, kebijakan efisiensi ini merujuk pada beberapa regulasi penting, di antaranya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 mengenai penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah. Semua ini ditujukan untuk menyesuaikan belanja daerah dengan kemampuan fiskal nasional.

Selain itu, Pemkab Dairi juga mengacu pada Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ tentang penyesuaian dan efisiensi belanja daerah tahun anggaran 2025. Berdasarkan dasar hukum tersebut, diterbitkan Peraturan Bupati Dairi Nomor 28 Tahun 2024 yang merinci perubahan pada APBD 2025.

Berdasarkan regulasi ini, pendapatan daerah mengalami penurunan dari sebelumnya Rp1.197.015.499.609 menjadi Rp1.130.415.172.604, atau berkurang Rp66,6 miliar. Belanja daerah juga disesuaikan menjadi Rp1.160.415.172.604 dari sebelumnya Rp1.227.015.499.604.

Sementara itu, pembiayaan netto tetap tidak berubah di angka Rp30 miliar. Tidak ada perubahan baik dalam penerimaan maupun pengeluaran pembiayaan.

“Penjabaran APBD yang telah digeser ini menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati dan mulai berlaku sejak diundangkan,” jelas Surung.

Perubahan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas fiskal daerah sambil tetap menjalankan program prioritas secara efektif. Peraturan Bupati ini resmi ditetapkan di Sidikalang pada 15 Mei 2025 oleh Bupati Dairi Vikner Sinaga bersama Sekda Surung Lamhot Charles Bantjin. (manru)

REPORTER: