Hakim PN Sidikalang Tawarkan Terdakwa Narkoba Jadi 'Anak Kesayangan' Lapas

Terdakwa PMJT alias W digiring memasuki sel tahanan di PN Sidikalang. (Foto: Manru/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Suasana sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang, Kamis (3/7/2025), sempat diwarnai momen menarik ketika Ketua Majelis Hakim, Eva Rina Sihombing memberikan tawaran tak biasa kepada terdakwa berinisial PJMT alias W.
Ia menyarankan agar terdakwa menjadi 'anak kesayangan' di lembaga pemasyarakatan (Lapas), dengan maksud tidak lagi berbaur dengan narapidana lain yang berpotensi memperburuk perilaku.
“Jadilah anak kesayangan di Lapas, agar tidak berbaur dengan yang lain dan tidak lagi terjerumus dalam lingkaran narkoba,” ujar Eva Rina di ruang sidang terbuka.
Tawaran itu disampaikan setelah majelis hakim mendalami keterangan saksi dari Satres Narkoba Pakpak Bharat mengenai asal-usul narkotika yang ditemukan pada terdakwa.
Saksi menyebut, PJMT menerima barang haram itu dari seseorang berinisial S, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keterangan tersebut dibenarkan terdakwa. Ia mengungkapkan S adalah seorang mantan anggota polisi yang sudah ia kenal sejak lama, bahkan sejak masih aktif bertugas.
Dalam sidang itu, majelis juga mengingatkan terdakwa tentang bahaya pergaulan di dalam Lapas dan pentingnya menunjukkan perubahan sikap untuk masa depan yang lebih baik.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junjungan Simbolon belum memberikan bocoran terkait isi tuntutan. “Kita lihat nanti di persidangan selanjutnya (9 Juli 2025),” katanya singkat kepada wartawan usai sidang.
Diberitakan sebelumnya, PJMT alias W, warga Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman ini berlaku bagi pelaku peredaran narkoba jenis non-tanaman melebihi 5 gram, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau bahkan hukuman mati.
“Terdakwa didakwa secara subsidair. Primair Pasal 114 ayat (2), subsidair Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika,” tutur Kepala Seksi Intelijen Kejari Dairi, Gerry Anderson Gultom, kepada Mistar, Kamis (26/6/2025).
Gerry juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawal proses hukum lewat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sidikalang guna memastikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus tersebut. (manru/hm25)