Pengurus Koperasi Merah Putih di Langkat Kesulitan Buat NIB

Ilustrasi Koperasi Merah Putih. (foto:istimewa/mistar)
Langkat, MISTAR.ID
Sejumlah pengurus Koperasi Merah Putih (KMP) di Kabupaten Langkat mengaku kesulitan membuat Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki pelaku usaha di Indonesia agar dapat beroperasi secara legal.
NIB diterbitkan pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS) di situs resmi oss.go.id. Nomor ini berfungsi menggantikan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), sekaligus menjadi akses kepabeanan.
Salah seorang pengurus KMP Desa Tanjung Ibus, Aliandi, menyampaikan pihaknya telah berulang kali mencoba mendaftarkan NIB di OSS, namun selalu gagal.
“Contohnya kemarin kami mendaftarkan nama koperasi kami, Koperasi Desa Merah Putih Tanjung Ibus. Namun ketika hasil keluar, tertulis berbeda menjadi Koperasi Koperasi Merah Putih. Dua kali kata koperasi dan tidak ada nama desanya. Itu jelas tidak sesuai. Kami coba lagi, hasilnya sama atau gagal,” ujar Aliandi, Senin (25/8/2025).
Baca Juga: Koperasi Merah Putih Siopat Suhu Siantar Mulai Beroperasi, Anggota Didominasi Pemilik Warung
Menurut Aliandi, kendala serupa juga dialami pengurus KMP di berbagai desa dan kelurahan di Langkat. Sementara itu, pihak notaris terus mendesak agar NIB segera diserahkan.
Ia menambahkan, para pengurus membutuhkan sosialisasi serta pendampingan teknis dari pemerintah terkait tahapan pembentukan dan operasional KMP.
“Selama ini bisa saya pastikan belum ada sosialisasi kepada kami, pengurus KMP, mengenai tata cara menjalankan koperasi ini. Kami hanya mengikuti arahan dinas atau kecamatan, diminta membuat sesuatu ya kami buat,” ujarnya.
Baca Juga: Sebanyak 394 Koperasi Merah Putih di Deli Serdang Berizin Kemenkumham dan Belum Pinjam Modal ke Bank
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Langkat, Muhamad Syahrizal, belum memberikan keterangan terkait persoalan tersebut. (endang/hm16)