Koperasi Merah Putih Siopat Suhu Siantar Mulai Beroperasi, Anggota Didominasi Pemilik Warung

Ilustrasi Koperasi Merah Putih. (foto: internet/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Koperasi Merah Putih (KMP) di Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar mulai menunjukkan geliat meski masih dalam tahap awal.
Ketua KMP, Naron Sihombing, mengaku bangga karena koperasi di lingkungannya sudah beroperasi, walau dengan segala keterbatasan.
“Anggota kami ada 75 orang, dan sekitar 50 diantaranya merupakan pemilik warung kelontong. Mereka juga berinisiatif memberikan sumbangan operasional. Untuk sementara, kantor koperasi menempati bangunan eks kafe yang sudah tutup. Soal sewa, kami akan melunasinya setelah mendapatkan modal dari bank,” ujar Naron, Jumat (22/8/2025).
Meski demikian, Naron mengakui koperasi yang dipimpinnya belum bisa mengakses pinjaman modal dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Ia menyebut regulasi yang mengatur hal tersebut masih belum jelas.
“Katanya mulai 1 September 2025 nanti, koperasi yang sudah aktif bisa mengajukan pinjaman ke bank. Tapi tetap harus ada jaminan berdasarkan anggaran kelurahan. Sejauh ini aturannya masih belum baku,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kota Pematangsiantar, Herbet Aruan, menegaskan seluruh KMP di Pematangsiantar sudah terbentuk secara legal. Dari total 53 koperasi yang ada, semuanya telah memiliki dokumen resmi, mulai dari Akta Notaris, AHU, NPWP, hingga rekening bank.
“Secara administratif 53 koperasi sudah lengkap. Tinggal bagaimana mereka bisa berjalan optimal. Saat ini kami mendorong agar setiap koperasi memperkuat basis keanggotaan usahanya agar bisa memenuhi syarat pengajuan pinjaman ke bank,” kata Herbet.
Ia menambahkan sebagian besar koperasi saat ini masih mengandalkan modal internal melalui simpanan pokok dan wajib anggota. “Ada yang sudah mulai membuka usaha, meski masih terbatas. Harapannya ke depan bisa berkembang dengan dukungan modal perbankan,” ucapnya. (Gideon/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Pemkab Simalungun Ajukan 861 Nama PPPK Paruh Waktu ke BKN