Saturday, October 11, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Curi Uang Setoran Rp4 Juta Buat Beli Sabu dan Berjudi, Pria di Tanjung Morawa Ditangkap Polisi

Mistar.idSabtu, 11 Oktober 2025 19.53
RA
HS
curi_uang_setoran_rp4_juta_buat_beli_sabu_dan_berjudi_pria_di_tanjung_morawa_ditangkap_polisi

Pelaku pencurian, Budi Syahputra saat diamankan di Polsek Tanjung Morawa.(foto: istimewa/mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Petugas Polsek Tanjung Morawa mengamankan Budi Syahputra, 42 tahun, warga Gang Rasmi Dusun II Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Ia ditangkap pada Sabtu (11/10/2025) atas dugaan pencurian uang setoran senilai Rp4 juta milik petugas parkir. Pencurian itu terjadi pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di area parkir belakang SPBU 14203155 Ganda Kasih, Tanjung Morawa.

Saat itu, korban Sabarudin Simbolon, yang bertugas melakukan pengutipan uang sewa kantin dan parkir selama sepekan, tengah beristirahat di lokasi kejadian. Sebelumnya, Sabarudin membawa tas sandang warna hitam berisi uang setoran Rp 4 juta

Namun, ketika ia terbangun sekitar pukul 03.15 WIB, tas tersebut sudah raib. Diduga pelaku mencuri dengan cara menggunting tali tas milik korban.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa dengan nomor LP/B/382/X/2025/SPKT Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara, tertanggal 10 Oktober 2025.

Mendapat laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian dan keterangan saksi, petugas mengarah kepada pelaku Budi Syahputra.

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Joni H Damanik saat dikonfirmasi mengatakan sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu (11/10/2025), polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Dusun II Desa Bangun Sari. Petugas langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Pelaku atas nama Budi Syahputra sudah diamankan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku uang hasil curian digunakan untuk membeli sabu serta bermain ding dong di kawasan Jermal, Kota Medan,” ujarnya, Sabtu (11/10/2025).

Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Morawa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lain.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN