Pengembang Perumahan Keluhkan Pelayanan BPN Tapteng: Pengurusan Sertifikat Dinilai Berbelit

Direktur PT Tapanuli Karya Cemerlang, Herta Marpaung bersama stafnya Maria Magdalena Tobing di Kantor BPN Tapteng. (foto:feliks/mistar)
Tapteng, MISTAR.ID
Perusahaan pengembang perumahan subsidi, PT Tapanuli Karya Cemerlang, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang dinilai lamban dan berbelit-belit dalam proses pengurusan surat tanah.
Meskipun seluruh berkas yang diminta telah dipenuhi, pihak BPN dinilai tetap mempersulit proses dengan alasan yang tidak jelas.
“Kami sudah lima hari bolak-balik ke BPN Tapteng untuk menyerahkan berkas-berkas yang diminta. Namun hingga kini, berkas kami belum juga didaftarkan ke dalam sistem,” ujar Herta Marpaung, Direktur PT Tapanuli Karya Cemerlang, didampingi stafnya Maria Magdalena Tobing, saat ditemui di Kantor BPN Tapteng, Jumat (18/7/2025).
Permintaan Tanda Tangan Bupati Dianggap Tidak Masuk Akal
Herta menjelaskan bahwa pihaknya hanya mengurus pemecahan sertifikat tanah dan seluruh syarat administratif, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) induk, telah dilengkapi.
Namun pihak BPN justru meminta tambahan berupa site plan yang harus ditandatangani Bupati Tapteng.
“PBG saja tidak bisa terbit tanpa adanya site plan yang sudah ditandatangani oleh Dinas Perizinan dan Dinas Pekerjaan Umum Tapteng. Jadi mengapa harus ada tanda tangan Bupati lagi?” ujarnya heran.
Menurut Herta, kedua dinas tersebut adalah bagian dari Pemkab Tapteng dan memiliki kewenangan sah dalam proses perizinan. Oleh karena itu, permintaan tanda tangan tambahan dari Bupati dinilai sebagai langkah yang membingungkan dan tidak efisien.
“Kami bahkan sudah meminta contoh berkas sebagai acuan, tapi tidak diberikan. Hal ini semakin membuat proses semakin tidak jelas,” katanya.
Indikasi Penghambatan Sejak Awal Proses
Herta mengungkapkan bahwa sejak hari pertama pengurusan, sudah terlihat gelagat dari pihak BPN yang terkesan mempersulit proses. Setiap hari selalu ada permintaan tambahan berkas yang harus dilengkapi.
“Pada hari kedua, kami diminta melengkapi 13 item tambahan, dan semuanya sudah kami lengkapi. Tapi saat kami serahkan, muncul lagi syarat site plan yang harus ditandatangani Bupati,” katanya.
Belum Didaftarkan ke Sistem, Tidak Bisa Dipantau
Hingga hari kelima pengurusan, menurut Herta, berkas mereka belum juga dimasukkan ke dalam sistem oleh petugas BPN.
“Kalau sudah masuk sistem, kami bisa memantau proses dan melaporkan jika ada keterlambatan. Tapi karena belum dimasukkan, kami hanya bisa menunggu tanpa kepastian,” ucapnya.
Jika berkas tak kunjung diproses, Herta memastikan akan melaporkan kasus ini ke Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, bahkan hingga ke Kementerian ATR/BPN di pusat.
“Sudah puluhan tahun saya berkecimpung di dunia properti, dan baru kali ini menghadapi kendala seperti ini di masa kepemimpinan Kepala Kantor BPN yang baru,” tuturnya.
Wartawan Ditolak Konfirmasi oleh BPN Tapteng
Wartawan MISTAR.ID yang berusaha meminta konfirmasi langsung kepada Kepala Kantor BPN Tapteng tidak mendapatkan tanggapan. Menurut keterangan satpam di lokasi, pihak BPN menyatakan tidak ingin memberikan keterangan apa pun, meski wartawan telah menunggu selama dua jam.
“Katanya mereka tidak mau menjawab pertanyaan wartawan. Itu penjelasan dari KTU yang disampaikan melalui kami,” ujar petugas keamanan di kantor tersebut. (feliks/hm27)