Galian C di Lahan HGU PTPN 1 Mendadak Stop Saat Wabup Deli Serdang Melintas

Rombongan Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo melintas di lokasi galian C di lahan HGU PTPN1 Regional 1. (foto:sembiring/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Aktivitas galian C yang diduga ilegal di lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 94 milik PTPN 1 Regional 1 di Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, mendadak berhenti, Jumat (18/7/2025).
Penghentian ini terjadi setelah rombongan Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, melintas di sekitar lokasi untuk melakukan kunjungan kerja (kunker).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Wabup Lom Lom tengah menjalankan program Bupati Bekerja Bertemu Rakyat (Berjemur) di Desa Tadukan Raga.
Agenda kunjungan diawali dengan memonitoring gotong royong Jumat Bersih di Dusun II, meninjau rumah warga atas nama Herizal yang telah selesai dibangun melalui dana gotong royong, serta mengunjungi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tadukan Raga yang menerapkan sistem Sanitary Landfill.
Sebelumnya, aktivitas galian C ilegal ini sempat menjadi sorotan, karena menyebabkan kerusakan parah pada jalan umum di Desa Medan Sinembah dan Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.
“Setiap hari, truk bertonase besar pengangkut tanah dari lokasi galian melintas, membuat jalan berlubang seperti perangkap maut. Apalagi saat malam dan musim hujan,” kata warga setempat.
Kerusakan jalan itu memicu protes warga yang khawatir keselamatan pengguna jalan terganggu akibat lubang dalam di sepanjang jalur tersebut.
Warga berharap pemerintah daerah bersama aparat terkait segera menindaklanjuti keberadaan galian C ilegal di kawasan HGU PTPN1, serta melakukan perbaikan jalan yang rusak. (sembiring/hm16)