Pemilik Sekolah Swasta Deli Serdang Tolak Putusan MK Soal Larangan Pungutan

Ilustrasi sekolah swasta (f:ist/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Sejumlah pemilik sekolah swasta di Kabupaten Deli Serdang menyatakan ketidaksetujuan mereka terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan agar pendidikan dasar di sekolah swasta tidak dipungut biaya.
Menurut mereka, meskipun putusan tersebut bertujuan untuk mengakhiri diskriminasi pembiayaan sekolah dasar di Indonesia, implementasinya justru dapat mengancam keberlangsungan pendidikan swasta secara nasional.
Hal ini disampaikan oleh beberapa pemilik yayasan dan kepala sekolah swasta saat dikonfirmasi Mistar pada Kamis (8/6/2025).
"Sekolah swasta tetap memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pendidikan di negara ini. Kita cemas akan ada efek domino yang ditimbulkan melalui putusan MK ini," kata Rusli, pemilik salah satu Yayasan Pendidikan di Kecamatan Hamparan Perak.
Rusli juga menyampaikan bahwa hingga kini banyak yayasan pendidikan swasta masih berorientasi pada pelayanan masyarakat umum, bukan mendirikan sekolah eksklusif untuk kalangan tertentu.
Hal senada juga disampaikan oleh Saf, kepala sekolah swasta di Lubuk Pakam, yang mengkhawatirkan nasib guru-guru honorer di sekolah swasta, terutama mereka yang selama ini menggantungkan gajinya dari pembayaran SPP siswa.
“Dari mana gaji guru-gurunya pasca putusan MK,” ucap Saf.
Ia pun menambahkan, jika putusan MK ini diterapkan tanpa regulasi yang jelas dan dukungan pembiayaan dari negara, maka bisa menyebabkan gelombang baru pengangguran di kalangan tenaga pendidik.
Sementara itu, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan (Disdik) Deli Serdang, Jumakir, belum memberikan komentar terkait isu ini saat dihubungi. (sembiring/hm17)