Oknum Kades di Toba Cabuli Dua Orang Anak

Polres Toba. (Foto: Nimrot/Mistar)
Toba, MISTAR.ID
Oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Lumbanjulu, inisial BM, 50 tahun diduga cabuli dua orang anak dibawah umur. Akibat perbuatannya itu, BM ditahan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Toba.
Kasi Humas Polres Toba, AKP Bungaran Samosir mengatakan pelaku telah diamankan sejak Rabu (29/10/2025) karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur inisial Mawar, 10 tahun dan inisial Bunga, 9 tahun.
"Penahanan terhadap pelaku dilakukan sesuai prosedur, melalui proses penyelidikan yang telah dilakukan selama Juli 2025. Jadi telah hampir lima bulan prosesnya baru kita lakukan penahanan," kata Bungaran, Jumat (7/11/2025).
Dikatakan Bungaran, adapun pemanggilan terhadap pelaku dilakukan pada 18 September 2025 untuk pemeriksaan tanggal 22 September, tetapi pelaku tidak hadir dengan alasan sakit hipertensi. Panggilan kedua pada 3 Oktober 2025 juga tidak dihadiri pelaku dengan alasan menghadiri acara adat keluarga.
"Akhirnya penyidik menjemput pelaku (BM) dari kediamannya, sesuai surat perintah di tanggal 28 Oktober 2025. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan 29 Oktober 2025 sekaligus penahanannya di tahanan Polres Toba," ucapnya.























