PDPM Asahan Soroti Buruknya Pengelolaan Lingkungan: DLH Dinilai Lalai

Wakil Sekretaris Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan PDPM Asahan, Dea Ananda Putra Sitorus menyoroti kinerja DLH. (f:ist/mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Asahan menyoroti buruknya pengelolaan lingkungan hidup di daerah tersebut. Organisasi ini menilai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Asahan belum menunjukkan kesungguhan dalam menjalankan tugasnya menjaga kelestarian lingkungan.
Kritik tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan PDPM Asahan, Dea Ananda Putra Sitorus, yang menyebut bahwa kondisi lingkungan di Asahan saat ini memperlihatkan gejala pembiaran dan lemahnya pengawasan.
“Banyak laporan dari masyarakat yang mengeluhkan berbagai persoalan lingkungan, mulai dari minimnya ruang terbuka hijau hingga buruknya sistem pengelolaan sampah,” ujar Dea, Selasa (10/6/2025).
Ia juga menyoroti bahwa kawasan perkotaan Asahan belum memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mensyaratkan minimal 30% dari wilayah kota dialokasikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
“Keberadaan RTH itu penting, bukan sekadar pelengkap. Itu bagian dari kualitas hidup masyarakat kota,” katanya.
Tidak hanya itu, PDPM juga mengkritisi kondisi pohon-pohon besar di tepi jalan yang tidak mendapatkan perawatan berkala. Menurut Dea, banyak pohon yang dibiarkan tumbuh tak teratur dan bahkan mengganggu kabel listrik serta berisiko menyebabkan kecelakaan.
“Permen PUPR No. 05/PRT/M/2012 sudah mengatur standar perawatan vegetasi kota. Tapi sayangnya, pelaksanaannya belum terasa di lapangan,” ucapnya.
Permasalahan lain yang disorot adalah sistem pengelolaan sampah di kawasan padat penduduk. Sampah-sampah rumah tangga banyak ditemukan menumpuk di pinggir jalan dan saluran air, yang berpotensi menjadi sumber penyakit dan penyebab banjir saat musim hujan.
“DLH Asahan seharusnya punya sistem yang efektif untuk menangani ini. Ketika pengelolaan sampah dibiarkan berantakan, yang menanggung akibatnya adalah warga,” ujar Dea menegaskan.
PDPM Asahan menilai bahwa tanggung jawab terhadap lingkungan bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat untuk hidup dalam lingkungan yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
“Jika pengelolaan lingkungan tidak segera dibenahi, maka visi Asahan yang berkelanjutan akan menjadi omong kosong belaka,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, PDPM menyatakan siap terlibat aktif dalam pengawasan dan advokasi isu lingkungan, serta mendorong dialog terbuka antara pemerintah dan masyarakat untuk memperbaiki kebijakan pengelolaan lingkungan di Kabupaten Asahan. (perdana/hm17)