Bangunan Diduga Ilegal Marak di Helvetia Deli Serdang, Trantib: Belum Ada Izin!

Pekerja bangunan sedang mengerjakan ruko di lahan eks perumahan PTPN di Kecamatan Labuhan Deli.(f: sembiring/ mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Bangunan diduga tanpa izin banyak ditemui di Desa Helvetia dan Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Menurut keterangan sejumlah warga, di antara bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Deli Serdang, berada di Jalan Veteran Helvetia.
Di atas lahan eks perumahan karyawan PTPN I Regional 1 (d/h PTPN II), saat ini telah berdiri bangunan rumah toko (ruko).
"Selain membangun tanpa izin, pihak developer ruko kabarnya juga tidak pernah mengganti rugi kepada negara atas aset-aset yang dibelinya dari penghuni rumah dinas," kata Jarwo, warga di sana, Selasa (10/6/2025).
Dikonfirmasi soal ini, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Labuhan Deli, Agus Hutabarat, membenarkan bahwa bangunan yang sedang dikerjakan di Jalan Veteran Dusun VII, Desa Helvetia, belum memiliki izin sama sekali.
"Kita akan surati pemiliknya. Terima kasih informasinya, Bang," ujar Agus via seluler. (sembiring/hm17)