Pasca Izin Dicabut, Pemkab Dairi: Tidak Ada Aktivitas Tambang PT DPM

Tim Pemkab Dairi saat monitoring lokasi tambang PT DPM di Longkotan Silima Pungga-pungga, Dairi, Kamis (17/7/2025). (Foto: Dok. Edwin G/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencabut izin PT Dairi Prima Mineral (DPM), yaitu perusahaan tambang seng dan timbal di Desa Longkotan, Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi.
Pencabutan izin sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 277 K/TUN/LH/2024 tanggal 12 Agustus 2024.
Pasca dicabutnya izin PT DPM, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi monitoring ke lokasi PT DPM, Rabu (16/7/2025).
Asisten Pemerintahan, Jonny Hutasoit, mengatakan sudah tidak ada lagi aktivitas di perusahaan tersebut.
“Isu beredar menyebutkan masih ada aktivitas tambang. Setelah dicek ke lokasi, tidak ditemukan aktivitas sama sekali. Baik itu aktivitas di penataan pembuatan lereng menuju lokasi tambang, aktivitas di mulut tambang, portal, tailing storage facilities, hingga di gudang bahan peledak,” kata Jonny, Kamis (17/7/2025).
Sedangkan aktivitas karyawan hanya terbatas di Kantor Site Manjolor, Desa Longkotan. Karyawan yang masih bekerja adalah administrasi, petugas kebersihan, sopir, pengawas lapangan dan security.
PT. DPM masih mempekerjakan tenaga harian untuk mengamankan konstruksi pagar yang sedang dibangun sebagai antisipasi terjadinya pencurian dan kerusakan.
“Berdasarkan laporan dan monitoring, jumlah karyawan di PT. DPM yang bekerja saat ini hanya ada 10 tenaga lapangan, tiga sopir dan 12 security,” tuturnya.
Manajemen PT. DPM telah diminta menyampaikan rencana kerja pasca pencabutan izin sebagai bahan evaluasi kepada Pemkab Dairi. Perusahaan juga diminta mempetimbangkan karyawan yang masih bekerja sebagai buruh harian. Sebab, karyawan sudah bekerja lebih dari tiga tahun hingga tujuh tahun. (manru/hm20)