Bupati Dairi Tanggapi Aspirasi Warga Tentang Izin PT DPM

Bupati Dairi, Vickner Sinaga (menggunakan pakaian coklat). (f: ist/mistar)
Sidikalang, MISTAR.ID
Masyarakat dari lingkar tambang di Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, sebelumnya menggelar unjuk rasa di Kantor Bupati Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Rabu (4/6/2025). Massa meminta pemerintah daerah kembali memberikan izin kepada PT DPM.
Tidak dapat langsung menanggapi aspirasi massa, Bupati Dairi Vickner Sinaga menyampaikan tanggapannya tentang penerbitan izin PT DPM melalui pesan WhatsApp kepada Mistar.
Bupati mengatakan bahwa kewenangan penerbitan izin berada di tangan pemerintah pusat, bukan di daerah.
“Tugas kita di daerah adalah membuat warga dan mitra merasa nyaman, termasuk menarik minat investor. Kami akan menyampaikan kondisi riil, baik dari masyarakat yang mendukung maupun yang menolak operasional PT DPM kepada pemerintah pusat,” kata Vickner pada Kamis (5/6/2025).
Koordinator aksi, Sahbin Cibro, sebelumnya mengatakan jika pencabutan izin PT DPM berdampak langsung ke warga sekitar karena mata pencaharian ratusan warga hilang. Mereka juga meminta Pemkab Dairi melindungi investasi dan mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat.
“Kehadiran PT DPM memberi dampak ekonomi besar bagi warga. Jangan biarkan masyarakat Dairi, terutama Silima Pungga-pungga, menderita karena keputusan ini,” ujar Sahbin Cibro.
Dalam aksinya, massa juga menyoroti keberadaan Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK) yang dinilai menghambat investasi tambang di Dairi. Mereka meminta pemerintah dan aparat memeriksa legalitas organisasi tersebut.
“Kami ragukan legalitas YDPK. Mereka bukan warga Dairi, tapi justru merusak peluang kerja masyarakat,” kata Sahbin.
Aspirasi warga diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Dairi, Surung Lamhot Charles Bantjin, didampingi Asisten I Jhonny Hutasoit, Kasat Pol PP Horas Pardede, dan Kabag Tapem Julian Rajagukguk.
“Kami akan teruskan aspirasi ini ke Kementerian Lingkungan Hidup sesuai rekomendasi masyarakat,” ujar Surung.
Izin PT DPM Dicabut Berdasarkan Putusan MA
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencabut izin kelayakan lingkungan PT DPM berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 277 K/TUN/LH/2024 tertanggal 12 Agustus 2024. Putusan itu memenangkan gugatan warga Dairi dan memerintahkan pencabutan izin.
Pencabutan secara resmi dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala BPLH RI Nomor 888 Tahun 2025, yang menyatakan SK KLHK Nomor SK.854/MENLHK/Setjen/PLA.4/8/2022 tidak berlaku lagi. Surat ditandatangani oleh Hanif Faisol Nurofiq dan mulai berlaku sejak 21 Mei 2025.
Sebelum aksi di Dairi, unjuk rasa serupa juga digelar oleh ratusan warga di depan kantor KLHK/BPLH di Jakarta pada Kamis (22/5/2025), namun dengan tuntutan berbeda—yakni meminta pemerintah menegakkan keputusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap. (manru/hm20)