Saturday, September 6, 2025
home_banner_first
SUMUT

Ini Sembilan Rincian Penghasilan Anggota DPRD Sumut

journalist-avatar-top
Sabtu, 6 September 2025 10.36
ini_sembilan_rincian_penghasilan_anggota_dprd_sumut

Gedung DPRD Sumatera Utara. (foto:ari/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Belakangan ini, isu terkait besaran gaji anggota legislatif kembali menjadi sorotan publik. Salah satu pemicunya adalah beredarnya informasi mengenai tunjangan rumah dinas anggota DPR RI yang mencapai Rp50 juta per bulan.

Menanggapi hal tersebut, masyarakat turut mempertanyakan jumlah penghasilan anggota DPRD di berbagai daerah, termasuk DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

MISTAR.ID berhasil memperoleh data lengkap mengenai komponen penghasilan anggota DPRD Sumut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut.

Dalam Pergub tersebut, tercantum sembilan komponen utama penghasilan anggota dewan, sebagai berikut:

9 Komponen Penghasilan Anggota DPRD Sumut:

1. Uang Representasi sebesar Rp2.250.000 per bulan.

2. Tunjangan Keluarga, sesuai ketentuan yang berlaku untuk PNS.

3. Tunjangan Beras sebesar 10 kg per bulan, juga merujuk pada standar PNS.

4. Uang Paket sebesar Rp225.000 per bulan.

5. Tunjangan Jabatan sebesar Rp3.262.500.

6. Tunjangan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) seperti Badan Musyawarah dan Badan Anggaran: Rp130.500.

7. Tunjangan Alat Kelengkapan Lain, seperti Panitia Khusus (Pansus): Rp130.500.

8. Tunjangan Komunikasi Intensif untuk mendukung kinerja bulanan: Rp21.000.000.

9. Tunjangan Reses sebesar Rp21.000.000 per masa reses.

Fasilitas Tambahan di Luar Penghasilan Pokok

Di luar sembilan poin di atas, anggota DPRD Sumut juga menerima berbagai fasilitas tambahan, antara lain:

- Dana Transportasi sebesar Rp19.580.000.

- Tunjangan Perumahan senilai Rp40.000.000.

- Jaminan Kesehatan dan Kesejahteraan,

- Tunjangan Pakaian Dinas dan Atribut,

- Uang Jasa Pengabdian, yang disesuaikan dengan masa jabatan.

Semua ketentuan tersebut tertuang dalam Pergub yang ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Utara saat itu, Edy Rahmayadi, pada tanggal 7 April 2021. Pergub ini juga mendapat pengesahan dari Plt Kepala Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara, Aprilia H Siregar.

Respons dari Pihak Sekretariat DPRD

Saat MISTAR.ID mencoba mengonfirmasi secara langsung rincian gaji dan tunjangan ini, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Sumut, Efi Julianti, enggan memberikan pernyataan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon belum membuahkan respons hingga berita ini diturunkan. (ari/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN