Tuesday, August 26, 2025
home_banner_first
SUMUT

Gedung SPPG Polresta Deli Serdang Kini Resmi Miliki PBG, Pembangunan Lancar

journalist-avatar-top
Selasa, 26 Agustus 2025 20.37
gedung_sppg_polresta_deli_serdang_kini_resmi_miliki_pbg_pembangunan_lancar

Papan PBG telah terpasang di lokasi pembangunan gedung gizi Polresta Deli Serdang.(foto:sembiring/mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Pembangunan Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tanah milik Polresta Deli Serdang, Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubuk Pakam, kini telah dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG merupakan dokumen pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Sebelumnya, papan nama PBG belum terpasang di lokasi yang terletak tepat di sebelah Makodim 0204/Deli Serdang. Hanya terlihat spanduk bertuliskan, “Di sini akan dibangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polresta Deli Serdang.”

Kini, di samping spanduk tersebut telah berdiri papan PBG dengan nama pemilik bangunan Ferri Indrawan, nomor SK.PBG.120728.21082025.006, tertanggal 21 Agustus 2025.

Gedung satu lantai ini berfungsi untuk pelayanan sosial dan budaya, dan penerbitannya dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Deli Serdang.

Pantauan Mistar, Selasa (26/8/2025), pembangunan gedung tersebut sedang berlangsung dan telah naik rangka baja atap seng. Seorang petugas polisi terlihat mengawasi proses pembangunan, sementara mobil Avanza hitam terparkir di dekat gedung yang mendekati tahap penyelesaian.

Humas Polresta Deli Serdang, Iptu JM Gabe Napitupulu, membenarkan bahwa gedung tersebut telah dilengkapi PBG.

Sebelumnya, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan menegaskan, setiap pembangunan tanpa izin resmi akan ditindak tegas. “Aturan harus ditegakkan,” ujarnya saat menertibkan papan reklame ilegal di Kecamatan Batang Kuis, Jumat (22/8/2025).

Diketahui PBG adalah perizinan wajib untuk semua bangunan, termasuk gedung milik instansi pemerintah, sesuai Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif bahkan penghentian pembangunan. (sembiring/hm16)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN