Friday, September 12, 2025
home_banner_first
SUMUT

Dorong Transparansi Pajak Daerah, Pemko Sibolga Sosialisasikan Penggunaan Tapping Box

journalist-avatar-top
Jumat, 12 September 2025 19.00
dorong_transparansi_pajak_daerah_pemko_sibolga_sosialisasikan_penggunaan_tapping_box

Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumban Tobing saat membuka Sosialisasi Penggunaan Tapping Box bagi Pelaku Usaha di Kota Sibolga. (foto: Diskominfo Sibolga)

news_banner

Sibolga, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) menggelar sosialisasi penggunaan Tapping Box bagi pelaku usaha, bertempat di Aula Nusantara I Kantor Wali Kota Sibolga, Jumat (12/09/2025). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan pajak daerah.

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumban Tobing, didampingi Sekretaris Daerah Rosidah Lubis, dan dihadiri para pelaku usaha, perwakilan Bank Sumut, Kejaksaan, dan Kepolisian.

Pantas dalam sambutannya menyampaikan pemasangan tapping box merupakan wujud komitmen Pemko Sibolga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan, khususnya dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

“Pajak adalah salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Melalui sistem tapping box, potensi pajak bisa dihimpun secara adil dan jujur,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 123 ayat (3) Perda Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur bahwa pembayaran dan penyetoran pajak daerah harus dilakukan secara elektronik.

Kepala BPKPAD Kota Sibolga, Rahmad Saleh Jambak, menjelaskan tapping box bukan alat untuk mempersulit, tetapi justru memberikan kepastian hukum, efisiensi, dan keadilan dalam berusaha.

Menurutnya, ada tiga manfaat utama dari pemasangan tapping box, yakni mendukung citra profesional pelaku usaha, meningkatkan PAD yang akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan, serta eningkatkan akurasi pelaporan, meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan wajib pajak.

“Kami juga menyediakan pendampingan penuh, mulai dari pemasangan, penggunaan, hingga pemeliharaan tapping box," katanya.

Sebagai tahap awal, sebanyak 28 unit tapping box akan didistribusikan, terdiri atas 24 unit untuk restoran, kafe, dan rumah makan, serta 4 unit untuk usaha jasa perhotelan.

Kegiatan ini juga diisi dengan expose teknis dari Tim IT Bank Sumut, serta sesi dialog interaktif antara pelaku usaha dan pemangku kebijakan, diakhiri dengan penandatanganan komitmen penerapan tapping box oleh para pelaku usaha. (feliks/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN