10 Kades di Serdang Bedagai Resmi Diperpanjang Masa Jabatannya hingga 2027

Bupati Sergai H Darma Wijaya saat mengkukuhkan 10 Kepala Desa. (foto:dokumentasikominfo/mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Sebanyak 10 Kepala Desa di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) resmi diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun.
Pengukuhan dilakukan Bupati H Darma Wijaya bersama Wakil Bupati H Adlin Tambunan di Aula Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Jumat (29/8/2025).
Perpanjangan ini sesuai dengan Keputusan Bupati Sergai Nomor 380/18.18/Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 581/18.28/Tahun 2017.
Dalam diktum kedua keputusan tersebut, ditegaskan bahwa masa jabatan 10 kepala desa diperpanjang selama dua tahun sejak tanggal pengukuhan.
Bupati: Jabatan Tambahan Adalah Amanah, Bukan Sekadar Waktu
Dalam sambutannya, Bupati Darma Wijaya, yang akrab disapa Bang Wiwik, menegaskan bahwa tambahan masa jabatan bukanlah sekadar waktu ekstra, melainkan amanah yang harus dijalankan penuh tanggung jawab.
“Perpanjangan masa jabatan jangan dimaknai hanya sebagai tambahan waktu menjabat, tetapi sebagai momentum untuk memperkuat pelayanan dan membangun desa lebih baik,” ujarnya.
Bupati juga menekankan pentingnya gotong royong, transparansi keuangan desa, peningkatan PAD melalui pajak, dan kolaborasi lintas sektor untuk pembangunan desa berkelanjutan
Fokus Pembangunan: Kemiskinan Ekstrem, Kesehatan, dan Teknologi Digital
Bupati Wiwik menyoroti prioritas penggunaan dana desa yang sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045, yakni untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem, peningkatan layanan kesehatan, ketahanan pangan, pembangunan berbasis padat karya, dan pemanfaatan teknologi digital di desa.
“Pembangunan desa adalah fondasi pembangunan nasional. Mari bersama-sama wujudkan Kabupaten Sergai yang Mantab: Maju, Tangguh, dan Berkelanjutan,” ucapnya.
Wabup Adlin: Sinergi Adalah Kunci Sukses Pembangunan Desa
Wakil Bupati Adlin Tambunan menambahkan bahwa pemerintah desa tidak bisa bekerja sendiri, melainkan perlu dukungan penuh dari pemerintah kabupaten dan masyarakat.
“Keberhasilan desa adalah keberhasilan Kabupaten Sergai secara keseluruhan. Mari lanjutkan pembangunan dengan pelayanan terbaik untuk Tanah Bertuah Negeri Beradat,” tuturnya.
Daftar 10 Kepala Desa yang Diperpanjang Masa Jabatannya hingga 2027
1. Ruslizar – Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan
2. Lian Lubis – Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan
3. Junaidi – Desa Sei Kari, Kecamatan Kotarih
4. Awaluddin Ahmad – Desa Tegal Sari, Kecamatan Dolok Masihul
5. Juliadi – Desa Tanjung Maria, Kecamatan Dolok Masihul
6. Frans Bastanta Sembiring – Desa Sarang Giting, Kecamatan Dolok Masihul
7. Yusup Barus – Desa Tarean, Kecamatan Silinda
8. Sofyan Siregar – Desa Manggis, Kecamatan Serbajadi
9. Irwan – Desa Tambak Cekur, Kecamatan Serbajadi
10. Rantiko – Desa Jambu, Kecamatan Tebing Tinggi.
Acara pengukuhan dihadiri Ketua DPRD Sergai Togar Situmorang, Sekdakab Sergai Suwanto Nasution, Ketua TP-PKK Sergai Ny Hj Rosmaida Saragih Darma Wijaya, Asisten Pemerintahan dan Kesra Nina Deliana Hutabarat, dan para Kepala OPD dan perwakilan Forkopimda. (damanik/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Petani Toba Mulai Lirik Bawang Merah sebagai Sumber Ekonomi Baru