Wednesday, June 25, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Komisi IV DPRD Simalungun Soroti Kekosongan Guru Agama di Sekolah Negeri

journalist-avatar-top
Rabu, 25 Juni 2025 18.15
komisi_iv_dprd_simalungun_soroti_kekosongan_guru_agama_di_sekolah_negeri

Rapat Komisi IV DPRD Simalungun dengan mitra OPD di ruangan komisi. (f:indra/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Komisi IV DPRD Kabupaten Simalungun menyoroti kekurangan guru mata pelajaran agama di sejumlah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), khususnya di wilayah Habonaron do Bona.

Kondisi ini dinilai mendesak dan perlu segera ditindaklanjuti Dinas Pendidikan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Komisi IV DPRD pada Rabu (25/6/2025), Ketua Komisi IV Abdul Rajak Siregar menegaskan bahwa banyak sekolah di pelosok, seperti di daerah Cingkes, belum memiliki guru Pendidikan Agama Islam.

“Ini perlu segera dikoordinasikan. Kalau memang tidak ada aturan yang dilanggar, kami minta agar Dinas Pendidikan memprioritaskan penempatan guru agama di sekolah-sekolah yang masih kosong,” ujar Rajak.

Ia juga menyarankan agar Dinas Pendidikan memanfaatkan tenaga guru yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengisi kekosongan tersebut.

“Sekarang sudah ada guru-guru baru dari PPPK. Kalau aturan memungkinkan, tolong dipetakan agar bisa ditempatkan di sekolah yang kekurangan guru agama,” tuturnya lebih lanjut.

Hal senada disampaikan Julham Saragih, anggota Komisi IV dari Partai Golkar. Ia menyoroti kekosongan guru agama, baik Islam, Kristen, maupun Katolik, di sekolah-sekolah di Kecamatan Purba.

“Di Kecamatan Purba itu juga masih banyak sekolah yang tidak punya guru agama. Ini masalah serius karena pendidikan agama sangat penting dalam membentuk karakter peserta didik," kata Julham.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Simalungun, Sudiahman Saragih, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB terkait kewenangan penempatan guru PPPK.

“Jawaban dari Kemenpan RB menyebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan menempatkan guru PPPK sesuai kebutuhan. Untuk itu, masukan dari DPRD ini akan kami tindaklanjuti, terutama dengan guru-guru PPPK yang baru diterima,” ucap Sudiahman.

Namun, ia juga menyampaikan bahwa untuk guru PPPK yang diterima sebelum tahun 2023, penempatannya sudah dikunci oleh sistem dan tidak bisa dipindahkan.

Permasalahan ini menjadi perhatian serius karena pendidikan agama merupakan komponen penting dalam sistem pendidikan nasional, yang bertujuan membentuk karakter, akhlak, dan nilai-nilai moral peserta didik sejak dini. (indra/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN