DPRD Simalungun Soroti Dugaan Pungli Dana PIP dan Minimnya Apresiasi untuk Siswa Berprestasi

Rapat Komisi IV DPRD Simalungun dengan Mitra di ruangan komisi. (f:indra/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di sejumlah sekolah di Kabupaten Simalungun menjadi sorotan tajam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Simalungun dan Dinas Pendidikan, Rabu (25/6/2025).
Dalam rapat yang digelar di ruang Komisi IV DPRD Simalungun tersebut, anggota dewan menilai mekanisme penyaluran dana PIP rawan disalahgunakan.
Anggota Komisi IV dari Fraksi PPP, Eko Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah rekening PIP yang justru dipegang guru, bukan siswa atau orang tua selaku penerima manfaat.
“Kami temukan buku rekening PIP dipegang guru. Ini membuka celah praktik pungli. Kami siap mempertanggungjawabkan pernyataan ini,” ujar Eko dengan tegas dalam forum.
Ia mendesak Dinas Pendidikan untuk bertindak lebih aktif dalam melakukan pengawasan, serta segera menerbitkan surat edaran resmi guna mencegah terjadinya pungli oleh oknum sekolah.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Simalungun, Sudiahman, didampingi Kabid Pendidikan Dasar, Uli Purba, menjelaskan bahwa secara aturan, kartu dan rekening PIP harus dipegang langsung oleh siswa atau orang tua.
Namun, dalam praktiknya, sering kali kartu dititipkan kepada guru dengan alasan tertentu.
“Jika ada guru atau kepala sekolah yang memegang, biasanya karena jarak ke ATM cukup jauh. Tapi itu pun harus berdasarkan surat kuasa. Tidak bisa sembarangan,” kata Uli.
Sudiahman menambahkan bahwa pihaknya telah secara rutin menerbitkan surat edaran ke seluruh sekolah untuk melarang praktik pungli dalam bentuk apa pun, namun masih ada oknum yang tidak mengindahkannya.
“Kami terus ingatkan melalui edaran. Tapi memang ada saja oknumnya,” ujarnya.
Selain soal PIP, DPRD juga menyoroti kurangnya apresiasi terhadap siswa berprestasi. Anggota Komisi IV dari Partai Perindo, Joel Sinaga, mempertanyakan perhatian Dinas Pendidikan terhadap siswa berprestasi yang tidak termasuk penerima PIP.
“Karena tidak semua siswa berprestasi mendapatkan PIP. Apa langkah Dinas Pendidikan dalam hal ini?” tuturnya bertanya.
Menanggapi hal itu, Kabid Dikdas Uli Purba mengungkapkan bahwa sejak 2023, Dinas Pendidikan telah mengalokasikan anggaran khusus untuk penghargaan siswa berprestasi, meski jumlahnya masih terbatas.
“Penghargaan hanya diberikan untuk juara 1 per rombel. Tahun 2023 senilai Rp250.000 dan tahun 2024 dinaikkan menjadi Rp300.000,” terangnya.
Jumlah tersebut dinilai terlalu kecil oleh Wakil Ketua DPRD Simalungun, Samrin Girsang, yang menyatakan bahwa pihak legislatif akan merekomendasikan penambahan anggaran untuk apresiasi siswa berprestasi.
“Ini akan jadi salah satu rekomendasi kami. Jumlah hadiahnya harus dinaikkan,” ujar politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Abdul Rajak Siregar, dan turut dihadiri Koordinator Komisi Samrin Girsang, serta Sekretaris Komisi Erwin Saragih. (indra/hm27)