Thursday, September 25, 2025
home_banner_first
SAHABAT PENDIDIKAN

KIP Kuliah 2025: Jadwal Pendaftaran, Syarat, dan Cara Pencairan

Kamis, 25 September 2025 21.12
kip_kuliah_2025_jadwal_pendaftaran_syarat_dan_cara_pencairan

Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar Kuliah. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Mimpi melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi sering terhalang biaya. Namun, bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu, program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah hadir sebagai solusi.

Program ini memastikan semua anak bangsa mendapat kesempatan sama menempuh pendidikan tinggi.

Pendaftaran akun KIP Kuliah 2025 dibuka hingga 31 Oktober 2025. Akun digunakan untuk seluruh proses, mulai seleksi masuk perguruan tinggi (SNBP, SNBT, atau jalur mandiri) hingga pencairan bantuan.

Syarat Penerima KIP Kuliah 2025:

- Lulusan SMA/SMK sederajat tahun 2023–2025.

- Lulus seleksi PTN/PTS melalui jalur resmi.

- Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin (DTKS, PKH, atau desil 1–3 P3KE).

- Memiliki prestasi akademik baik.

- Membuktikan kondisi ekonomi dengan dokumen sah seperti SKTM atau slip gaji.

Dokumen yang Disiapkan:

- NIK, NISN, dan NPSN.

- SKTM/DTKS/PKH.

- Rapor dan dokumen prestasi (jika ada).

Pencairan Dana KIP Kuliah 2025

Menurut Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, pencairan dibagi dua periode:

1. Semester ganjil: September 2025 – Februari 2026

2. Semester genap: Maret – Agustus 2026

Dana tidak langsung cair ke mahasiswa, melainkan melalui proses SK Puslapdik, SP2D, hingga bank penyalur (BRI, BTN, Mandiri). Lama proses bisa 3–30 hari tergantung kelengkapan data kampus.

Besaran Bantuan Biaya Hidup:

- Jakarta, Depok, dan Jayapura: Rp1,4 juta/bulan

- Bandung, Surabaya, dan Denpasar: Rp1,25 juta/bulan

- Makassar, Sleman, Yogyakarta, dan Bogor: Rp1,1 juta/bulan

- Medan, Palembang, Pontianak, dan Malang: Rp950 ribu/bulan

- Jember, Kediri, Purwokerto, dan Cirebon: Rp800 ribu/bulan

Mahasiswa bisa cek status pencairan melalui laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id menggunakan NIK dan NISN.

Dengan memahami syarat, alur pendaftaran, hingga mekanisme pencairan, mahasiswa bisa lebih siap memanfaatkan bantuan ini untuk fokus menempuh pendidikan tinggi tanpa terbebani biaya. (**/hm16)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN