Thursday, May 15, 2025
home_banner_first
OPINI

Mewujudkan SPMB Bersih dan Berkomitmen Menuju Layanan Pendidikan yang Bermutu

journalist-avatar-top
Kamis, 15 Mei 2025 14.15
mewujudkan_spmb_bersih_dan_berkomitmen_menuju_layanan_pendidikan_yang_bermutu_

M.Pd Widyaprada Ahli Madya BPMP Provinsi Sumatera Utara, Eli Tohonan Tua Pane, S.Pd. (f:ist/mistar)

news_banner

Oleh: Eli Tohonan Tua Pane, S.Pd., M.Pd

Widyaprada Ahli Madya BPMP Provinsi Sumatera Utara

Pendidikan yang bermutu merupakan pendidikan yang sangat diinginkan atau diidamkan oleh masyarakat Indonesia. Pendidikan bermutu adalah hak seluruh warga negara dan kunci pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).

Pentingnya akan pendidikan yang bermutu dalam menguatkan SDM, pemerintahan saat ini melalui kabinet merah putih mencanangkan program Asta Cita yang secara khusus pada Asta Cita ke-4 menyebutkan akan memperkuat pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.

Tentunya untuk memperkuat SDM yang unggul dan berdaya saing, perlu dipastikan setiap anak Indonesia memperoleh pendidikan yang bermutu agar mampu beradaptasi dengan dinamika perubahan dunia saat ini yang disebut era disrupsi.

Pendidikan dasar dan menengah menjadi fondasi paling menentukan dimana lebih dari 30% penduduk Indonesia berada pada usia PAUD hingga pendidikan menengah sehingga kualitas pendidikan mereka sangat menentukan kualitas Indonesia di masa depan.

Kenyataannya kualitas hasil belajar masih menjadi tantangan utama pendidikan kita dimana ada sekitar 75% anak usia 15 tahun memiliki kemampuan membaca di bawah standar (di bawah level 2 PISA) artinya, mereka kesulitan memahami gagasan utama dari sebuah teks panjang dan ada sekitar 82% anak usia 15 tahun memiliki kemampuan matematika di bawah standar (juga di bawah level 2 PISA) artinya, mereka kesulitan memahami aplikasi matematika dalam kehidupan sehari-hari.

PISA (Programme for International Student Assessment) merupakan program penilaian murid Internasional yang mengukur tingkat literasi membaca, matematika, dan sains murid yang dilaksanakan setiap 3 tahun.

Untuk menjawab tantangan pendidikan di atas, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai penerjemah Asta Cita menginisiasi berbagai program prioritas. Pertama, Wajib Belajar 13 tahun dan Pemerataan Kesempatan Pendidikan. Kedua, Peningkatan Kualifikasi, Kompetensi dan Kesejahteraan Guru. Ketiga, Pembelajaran Mendalam (Deep Learning). Keempat, Pengembangan Talenta dan Prestasi.

Kelima, Pemenuhan dan Perbaikan Sarana Prasarana Pendidikan. Keenam, Penguatan Karakter: 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan Pagi Ceria. Ketujuh, Pembelajaran Koding dan Kecerdasaan Artifisial. Kedelapan, Pembangunan Kebahasaan dan Kesastraan. Kesembilan, Penguatan Karakter: Pelatihan Guru BK dan Ke BK-an. Kesepuluh, Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Kesebelas, Penguatan Pendidikan Literasi, Numerasi, dan Sains Teknologi. Keduabelas, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang berkeadilan. Jadi, SPMB termasuk prioritas utama yang harus dikawal mulai dari persiapan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasinya agar layanan pendidikan yang bermutu dapat tercapai, tentunya dengan kolaborasi semua pihak yang berkepentingan.

SPMB tahun 2025, sebelumnya dikenal dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan segera dilaksanakan oleh seluruh pemangku kepentingan (Stakeholder) di seluruh Indonesia, dalam rentang waktu bulan Mei hingga Juli pada jenjang pendidikan TK/PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

Regulasi tata cara pelaksanaan SPMB tahun 2025 ini diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No. 3 tahun 2025. SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua.

Dengan tujuan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid mendapatkan layanan pendidikan bermutu yang dekat dengan domisilinya, meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, mendorong peningkatan prestasi murid, dan mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid.

SPMB tahun ini menggunakan 4 jalur yaitu; jalur domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi. Perbedaan antara PPDB dan SPMB adalah jika pada PPDB menggunakan jalur zonasi maka pada SPMB kali ini menggunakan jalur domisili. Jalur domisili adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (PEMDA).

Jalur domisili memungkinkan murid untuk mendaftar sekolah lintas Kabupaten/Kota, bahkan lintas Provinsi yang memiliki nota kesepakatan atau MOU (Memorandum of Understanding) antar kabupaten atau antar provinsi.

Dari keempat jalur penerimaan murid baru, pada jenjang SD jalur prestasi dikecualikan dan pengecualian lainnya seperti untuk Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Satuan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri (SPILN), Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Layanan Khusus, Satuan Pendidikan berasrama, Satuan Pendidikan pada daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), dan Satuan Pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah kurang dari jumlah murid paling banyak dalam 1 rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh PEMDA.

PEMDA memegang peranan yang sangat penting dalam mewujudkan SPMB bersih dan berkomitmen, hal ini dijelaskan pada pasal 33 ayat 1 Permendikdasmen No. 3 tahun 2025 bahwa Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) penerimaan murid baru, dalam keputusan kepala daerah paling lambat 2 bulan sebelum pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru.

Artinya di awal Mei paling lambat juknis harus sudah selesai dan ditandatangani oleh Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) dan segera disosialisasikan lewat bimbingan teknis, pertemuan komite sekolah, forum kepala satuan pendidikan, forum organisasi pendidikan, penyampaian surat, media sosial milik kementerian, media sosial milik pemerintah daerah, media sosial milik satuan pendidikan, papan pengumuman di satuan pendidikan, media massa setempat, dan/atau kanal informasi lain yang dapat diakses oleh masyarakat.

Untuk Provinsi Sumatera Utara, data dari Satuan Tugas (satgas) SPMB Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sumatera Utara, per tanggal 12 Mei 2025 sudah seluruhnya 33 Kabupaten/Kota plus Provinsi di Provinsi Sumatera Utara, juknis SPMB sudah rampung dan sudah ditandatangani oleh kepala daerah sehingga sudah siap melaksanakan penerimaan murid baru sesuai jadwal yang ditetapkan.

Keseriusan pemerintah dalam mewujudkan SPMB bersih dan berkomitmen menuju layanan pendidikan yang bermutu, BPMP Provinsi Sumatera Utara sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikdasmen menginisiasi kegiatan konsolidasi wilayah dan penandatanganan pakta integritas, dalam rangka mendukung SPMB bersih tahun 2025 di Provinsi Sumatera Utara pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 di Hotel Grand Mercure Medan.

Dengan menghadirkan Kepala Daerah dan Kepala Dinas Pendidikan se Provinsi Sumatera Utara yang turut dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Utara yang terdiri dari kepala daerah, ketua DPRD, Kepala Kepolisian, kepala kejaksaan, dan komandan TNI serta turut dihadiri Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Bapak Dr. Eko Susanto, S.E., M.Si yang hadir secara daring pada kegiatan konsolidasi wilayah dan penandatanganan pakta integritas tersebut memberikan bimbingan arahan tentang kebijakan SPMB 2025 menjelaskan filosofi SPMB adalah pendidikan bermutu untuk semua, inklusi sosial, integrasi sosial dan kohesivitas sosial.

Bapak Eko Susanto menjelaskan bahwa semangat utama SPMB adalah pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu untuk semua. Selanjutnya dijelaskan bahwa sekolah merupakan lembaga yang berfungsi membangun dan memperkuat inklusi, kohesi, dan integrasi sosial dimana murid dari berbagai latar belakang sosial, suku, etnis, dan agama berinteraksi dengan intensif.

Pengalaman belajar di sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggal memungkinkan murid memiliki relasi sosial yang kuat dengan teman sebaya dan internalisasi nilai-nilai utama serta pranata sosial. Belajar dari permasalahan penerimaan murid baru tahun-tahun sebelumnya sedikitnya ada 3 akar masalah yang dihadapi dalam penerimaan murid baru yaitu; masalah kesenjangan mutu pendidikan karena adanya penurunan kualitas sekolah unggul, persepsi sekolah negeri lebih murah sehingga permasalahan mulai dari pemalsuan dokumen sampai pada sekolah negeri melebihi daya tampung, dan intervensi kepentingan kelompok tertentu sehingga tidak patuh pada juknis pusat/daerah.

Melalui penandatanganan pakta integritas dan adanya keterbukaan informasi kepada seluruh masyarakat, serta komitmen yang tinggi dari semua pihak terutama panitia penerimaan murid baru, diharapkan pelaksanaan SPMB bersih tahun 2025 ini menjadi suatu keniscayaan sehingga layanan pendidikan yang bermutu dapat terwujud. []

REPORTER:

RELATED ARTICLES