Mantan Kades Naga Timbul Meninggal di Lapas Saat Proses Banding Korupsi

Ilustrasi narapidana meninggal di Lapas (Foto: Meta AI/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Mantan Kepala Desa Naga Timbul Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Elisdawani, meninggal dunia karena sakit saat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam, Sabtu (16/8/2025).
Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Eddy, membenarkan kabar tersebut. Elisdawani merupakan terdakwa kasus korupsi dana desa.
“Mantan Kepala Desa Naga Timbul, Elisdawani divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp378 juta atau tambah 1 tahun penjara kalau tak dibayar, dan terdakwa menyatakan banding atas putusan itu,” kata Eddy, Senin (18/8/2025).
Eddy menambahkan bahwa proses hukum Elisdawani dihentikan karena terdakwa meninggal dunia saat banding masih berjalan.
“Proses hukumnya dihentikan karena sebelumnya terdakwa sempat mengajukan banding,” ucap Eddy.
Kasus Korupsi Lain di Deli Serdang
Selain kasus Elisdawani, ada juga Arisandi, Kepala Desa Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Merbau, yang divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam perkara korupsi dana desa.
Tidak hanya itu, Kejaksaan Negeri Deli Serdang juga menangani kasus korupsi di Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga. Dua terdakwa dalam kasus ini adalah Kepala Dinas Ismail dan Bendahara Munifah Suryani.
Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp611.200.000 pada anggaran tahun 2024, terkait kegiatan belanja perjalanan dinas atlet, pelatih, serta pemantau Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara, serta belanja penghargaan prestasi atlet pada Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas). (Sembiring/hm17)