Menilik Akar Masalah Tawuran di Belawan, hingga Tewasnya Remaja di Tangan Kapolres


Ílustrasi. (f: ist/mistar)
Oleh: Array A Argus
MS, remaja berusia 15 tahun warga Jalan Kolonel Yos Sudarso, Lingkungan II, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan tewas setelah perutnya ditembus timah panas polisi. Usut punya usut, ternyata peluru yang menembus perut MS berasal dari senjata api milik Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan.
Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto kepada wartawan di Medan membenarkan bahwa anak buahnya itu ada menembak ke arah masyarakat, ketika tawuran pecah di sekitar tol Belawan-Medan-Tanjungmorawa (Belmera) pada Sabtu (3/5/2025) hingga Minggu (4/5/2025) dini hari.
Whisnu bilang, tindakan yang dilakukan AKBP Oloan Siahaan adalah bentuk diskresi. Diskresi adalah kebebasan yang diberikan kepada pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam situasi tertentu, yang tidak secara tegas diatur dalam peraturan atau undang-undang, namun bertujuan untuk mengatasi masalah konkret dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Diskresi memungkinkan pejabat untuk bertindak sesuai dengan keadaan yang ada, dengan tetap memperhatikan tujuan dan prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan.
Langkah diskresi diambil AKBP Oloan Siahaan karena alasan terdesak. Malam saat kejadian, polisi mengklaim bahwa Oloan yang datang bersama sopirnya diserang pelaku tawuran. Mobilnya dilempar batu, juga dilayang-layangkan senjata tajam.
Karena kondisi itu, Oloan disebut meletuskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali. Namun, polisi mengklaim ada serangan lanjutan. Oloan dikatakan polisi ditembaki kembang api hingga dilempari batu. Saat itulah mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan itu mengarahkan tembakannya ke masyarakat.
Polisi mengklaim, Oloan mengarahkan tembakannya ke arah kaki masyarakat. Namun peluru melesat ke perut MS. Bukan cuma MS yang jadi korban, ada satu remaja lain yang ikut kena tembak. Remaja tersebut berinisial B, 17 tahun. Namun nasib B lebih beruntung dari MS. B terkena tembakan di lengan kanannya. Saat ini, B masih menjalani perawatan di rumah sakit. Kasus ini kemudian menjadi sorotan masyarakat. Muncul pro kontra atas kasus ini.
Di satu sisi, ada yang sepakat bahwa pelaku tawuran memang harus ditindak. Di sisi lain, para pengamat dan praktisi hukum mengkritisi kematian MS. Menurut hemat saya, memang pelaku tawuran harus ditindak. Mereka harus diproses hukum atas perbuatannya. Tapi di sisi lain, penggunaan senjata api di kalangan aparat penegak hukum juga mestinya perlu kehati-hatian.
Kasus penembakan Kapolres Pelabuhan Belawan ini patut menjadi pelajaran bagi semua pihak. Bahwa penggunaan senjata api harus sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Jangan karena alasan penindakan, penggunaan senjata api justru tidak terkontrol. Sebagai penulis, saya berharap agar kasus penembakan ini benar-benar diusut. Mulai dari kronologis kejadian, hingga bagaimana korban dibawa ke rumah sakit, sampai mengembuskan nafas terakhirnya.
Sebab, narasi yang beredar di kalangan jurnalis masih sebatas keterangan polisi. Belum ada keterangan lebih lanjut dimana posisi MS dan B saat kejadian. Apakah MS dan B ikut menyerang AKBP Oloan Siahaan atau tidak, belum ada penjelasan.
Langkah Tepat Kapolda Sumut
Setelah kasus penembakan ini bergulir, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Herman Februanto kemudian melapor ke Mabes Polri. Dalam waktu singkat, AKBP Oloan Siahaan kemudian dinonaktifkan. Menurut hemat saya, langkah ini sangat tepat.
Tujuannya, agar mempermudah proses pemeriksaan terhadap Oloan. Sebab, jika Oloan masih menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Belawan, ada kekhawatiran timbul konflik kepentingan. Maka dari itu, perlu diambil kebijakan untuk menonaktifkan Oloan dari jabatannya.
Informasi terbaru, AKBP Oloan Siahaan saat ini tengah menjalani pemeriksaan. Belum diketahui apa hasil pemeriksaan yang dilakukan internal Polri terhadap personelnya tersebut. Selain itu, perlu ada langkah strategis dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam kasus ini.
Kompolnas harus turut serta melakukan investigasi secara menyeluruh tentang bagaimana rangkaian kasus, hingga terjadinya penembakan terhadap dua orang remaja yang ada di lokasi tawuran.
Kompolnas harus benar-benar bersikap independen dalam kasus ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi, agar masyarakat mengetahui seperti apa fakta yang terjadi di lapangan.
Bila benar nantinya ada indikasi penyalahgunaan senjata api yang dilakukan AKBP Oloan Siahaan, maka temuan itu harus disampaikan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Tujuannya agar ada sanksi dari internal Polri, atas tewasnya remaja berinisial MS tersebut.
Komnas HAM Harus Turun Tangan
Tidak hanya Kompolnas saja yang diminta melakukan investigasi menyeluruh. Lembaga lain yang konsern terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) juga perlu melakukan investigasi serupa. Khusus bagi Komisi Nasional HAM perlu melakukan kajian-kajian terhadap kasus ini. Diketahui, bahwa MS telah kehilangan hak untuk hidup akibat letusan senjata api AKBP Oloan Siahaan.
Komnas HAM perlu pula memberikan kajian terhadap pemerintah daerah. Sebab, ada masalah yang begitu kompleks dialami oleh MS. Ia juga diketahui telah putus sekolah. MS kehilangan hak atas pendidikannya. Bahkan, ia kehilangan masa remajanya karena harus bekerja membantu orangtuanya.
Terlepas dari soal kasus penembakan ini, pemerintah daerah juga punya tanggung jawab terhadap warganya. Karena itu, perlu ada masukan-masukan khusus dari Komnas HAM kepada pemerintah daerah, apakah itu Pemko Medan atau Pemrov Sumut.
Peran Pemerintah Daerah
Menilik kasus tawuran yang terjadi di Belawan, Kota Medan, ada masalah serius yang mesti dicari formulasinya. Pecahnya tawuran ini bisa disebabkan berbagai faktor. Mulai dari faktor kepadatan penduduk, ekonomi, hingga masalah pendidikan warga di kawasan pelabuhan tersebut. Dari catatan penulis sendiri, insiden tawuran hampir saban hari terjadi selama beberapa bulan belakangan. Bahkan, sudah tak terhitung lagi jumlah korbannya.
Apakah itu korban luka ringan, ataupun luka berat. Korban dalam tawuran bukan hanya menimpa para pelakunya saja, tapi juga masyarakat sekitar. Rumah warga yang ada di lokasi tawuran kerap mengalami rusak parah.
Kaca pecah, atap bocor, hingga pemilik rumah menjadi sasaran pelemparan batu. Untuk itu, pemerintah daerah, apakah itu Pemko Medan atau Pemprov Sumut juga harus dimintai pertanggungjawabannya atas kericuhan yang terjadi di wilayah Belawan.
Insiden tawuran yang terjadi di Belawan bukan hanya menjadi tanggung jawab polisi. Pemerintah daerah juga bertanggungjawab atas kesejahteraan warganya. Kesejahteraan tidak hanya melulu soal uang. Kesejahteraan bisa berupa pendidikan yang layak. Masyarakat perlu diberikan pendampingan, bahkan pelatihan-pelatihan yang sifatnya berkesinambungan. Karenanya, perlu ada langkah konkret dari pemerintah daerah dalam menuntaskan aksi tawuran ini.
Jangan Dilegitimasi dan Terulang Lagi
Terakhir, sebelum menutup tulisan ini, penulis juga berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam merespon setiap persoalan. Soal aksi tembak menembak yang dilakukan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan, memang perlu disikapi secara serius. Tujuannya, tentu agar aksi serupa tidak dilegitimasi. Sebab ada kekhawatiran, aksi tembak menembak menjadi pembenaran bagi aparat di kemudian hari.
Kasus tembak menembak bukan sekali ini saja terjadi. Pada Selasa (16/1/2024) sekira pukul 22.00 WIB lalu, ada juga remaja yang tewas. Korbannya adalah RF (17). Korban tewas setelah kepalanya tertembus peluru. Ada dugaan kala itu pelakunya adalah oknum polisi. Namun, kasusnya redup. Pelakunya tak terungkap. Karena itu pula, hal-hal seperti ini perlu disikapi dengan serius.
Sekali lagi, saya sepakat bahwa pelaku tawuran harus ditindak dan diproses. Namun bukan berarti boleh dieksekusi. Setiap pelaku yang melanggar hukum harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Sebab, negara ini adalah negara hukum. Mereka yang bersalah harus dihukum dengan mekanisme yang tepat. Tidak ada satupun manusia di muka bumi ini yang boleh mengambil nyawa orang lain atas dalih penegakan hukum*
PREVIOUS ARTICLE
Alarm Menyala, Sumut Sebagai Darurat Kejahatan Begal!