Newsroom: Pemkab Deli Serdang Ratakan Diskotek CDI, Pemilik Bantah Tudingan Narkoba

Newsroom: Pemkab Deli Serdang Ratakan Diskotek CDI, Pemilik Bantah Tudingan Narkoba
Newsroom: Pemkab Deli Serdang Ratakan Diskotek CDI, Pemilik Bantah Tudingan Narkoba
Deli Serdang, MISTAR.ID
Setelah Diskotek Marcopolo dan New Blue Star, giliran Diskotek Cafe Duku Indah atau CDI di Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, dirobohkan tim gabungan pemerintah, Jumat sore, 15 Agustus 2025.
Eksekusi pembongkaran dipimpin langsung oleh Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan. Tiga unit alat berat ekskavator dikerahkan untuk meratakan bangunan diskotek, dengan pengawalan ketat ratusan personel TNI-Polri dan Satpol PP.
Sejak awal proses, suasana berjalan tertib. Satu per satu dinding dan atap bangunan diskotek roboh dihantam bucket ekskavator. Dalam waktu singkat, sebagian besar bangunan yang berdiri megah itu rata dengan tanah, disaksikan warga sekitar yang memadati lokasi.
Bupati menegaskan, pembongkaran dilakukan karena adanya indikasi kuat praktik peredaran narkoba di lokasi tersebut. Polda Sumut sebelumnya juga sudah mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang diduga berkaitan dengan diskotek ini. Atas dasar itu, pemerintah mencabut Izin Mendirikan Bangunan atau IMB CDI.
Namun, keputusan pembongkaran ini menuai kontroversi. Kuasa hukum Cafe Duku Indah, Ranto Sibarani, membantah keras tuduhan narkoba. Menurutnya, dokumen eksekusi hanya menyebut soal IMB, tidak pernah menyinggung narkoba.
Ranto juga menegaskan, pihak CDI telah menunjukkan dokumen IMB yang sah. Namun secara sepihak pemerintah menyatakan izin itu dicabut di hari yang sama dengan pembongkaran. Akibatnya, pihak pengelola mengaku mengalami kerugian hingga empat miliar rupiah.
Baca Juga: Newsroom: Warga Padang Lawas Desak PT Barapala Hengkang, Diduga Beroperasi Tanpa Izin Sejak 1998
Meski sempat berusaha membuka dialog, eksekusi tetap dijalankan. Kuasa hukum berencana membawa kasus ini ke jalur hukum untuk menuntut keadilan.
Sementara itu, Inspektorat Pemkab Deli Serdang menyatakan pencabutan IMB tidak terlepas dari dugaan besar keterkaitan narkoba, meski detailnya tidak dijelaskan. Pemerintah juga mempersilakan pihak CDI menempuh upaya hukum. (Bayu/hm21).